“Itu hak masing-masing Parpol untuk memberikan dukunganSilahkan saja karena tidak bertentangan dengan aturan yang ada, baik UU No 32/2004 maupun UU No 12/2008 tentang Pemda,” kata Hafiz saat berbincang-bincang dengan Riau Pos sesaat sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).
Sebelumnya, banyak pihak yang mempertanyakan dukungan yang diberikan PKS kepada pasangan CS, karena diberikan setelah masa pendaftaran pasangan calon ditutup oleh KPUD Riau, apakah dibenarkan oleh aturan yang ada atau tidak
BACA JUGA: Golkar Desak Mendagri Lantik Gafur
Apalagi, masing-masing calon sudah melakukan deklarasi bersama masing-masing partai yang mendukungnya.Menurut Hafiz, dukungan itu biasanya memang diberikan partai sebelum masa pendaftaran pasangan calon ditutup
BACA JUGA: DPR Ragukan Bambang Hendarso
Ini tidak benar, KPUD-nya bisa dituntut,” jelasnyaBACA JUGA: Tangki Terapung Berpotensi Rugikan Negara
“Makanya, dukungan yang diberikan tidak masalah,” pungkas Hafiz.(eyd)BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Masih Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi