KPU Persilakan PKS Tentukan Dukungan

Kamis, 11 September 2008 – 16:54 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Abdul Hafiz Anshary mempersilahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memberikan dukungan kepada pasangan Chaidir-Suryadi Khusaini (CS) dalam Pilkada Riau, meskipun sebelumnya partai yang kadernya banyak berjenggot itu  tidak mengusung  calonnya dan menyatakan sikap netral.

“Itu hak masing-masing Parpol untuk memberikan dukunganSilahkan saja karena tidak bertentangan dengan aturan yang ada, baik UU No 32/2004 maupun UU No 12/2008 tentang Pemda,” kata Hafiz saat berbincang-bincang dengan Riau Pos sesaat sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

Sebelumnya, banyak pihak yang mempertanyakan dukungan yang diberikan PKS kepada pasangan CS, karena diberikan setelah masa pendaftaran pasangan calon ditutup oleh KPUD Riau, apakah dibenarkan oleh aturan yang ada atau tidak

BACA JUGA: Golkar Desak Mendagri Lantik Gafur

Apalagi, masing-masing calon sudah melakukan deklarasi bersama masing-masing partai yang mendukungnya.

Menurut Hafiz, dukungan itu biasanya memang diberikan partai sebelum masa pendaftaran pasangan calon ditutup
“Yang jadi masalah itu kalau ada pasangan calon yang tidak mencukupi syarat dukungan, lalu di tengah jalan setelah masa pendaftaran ditutup, tiba-tiba ada partai yang dukung dan KPUD menerima dan memasukkan pasangan calon tersebut

BACA JUGA: DPR Ragukan Bambang Hendarso

Ini tidak benar, KPUD-nya bisa dituntut,” jelasnya
Dalam kasus Pilkada Riau, pasangan CS tanpa PKS sebelumnya sudah memenuhi syarat dukungan dan sudah terdaftar sebagai pasangan calon yang sah di KPUD Riau

BACA JUGA: Tangki Terapung Berpotensi Rugikan Negara

“Makanya, dukungan yang diberikan tidak masalah,” pungkas Hafiz.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Masih Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler