Antasari Masih Bungkam

Rabu, 10 September 2008 – 18:57 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berupa 400 lembar cek yang diterima anggota Komisi IX DPR 1999-2004Namun ia enggan menyebut siapa saja anggota Dewan yang menerima cek yang diduga terkait terpilihnya Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI).

“Hasil temuan PPATK tersebut biar jadi konsumsi KPK dulu," kata Antasari Azhar di sela-sela rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR yang dipimpin ketua komisinya Trimedya Panjaitan, Rabu (10/9) di Gedung DPR RI.

Sebelumnya Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan 400 lebih cek yang ditemukannya bernilai minimal Rp50 juta

BACA JUGA: Bikin Surat Suara dari Kertas Koran

Temuan ini menyusul pengakuan Agus Condro bahwa dia menerima cek perjalanan Rp500 juta beberapa waktu setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 silam
"Dari kasus Agus Condro kemarin, setelah diteliti, kami menemukan sekitar 400 cek perjalanan

BACA JUGA: Cak Imin Makin Perkasa

Siapa saja yang mencairkan sudah ada, dan datanya silakan tanya ke KPK,” kata dia.

Lebih lanjut Antasari menyatakan, dengan data itu – yang diperolehnya dari PPATK, KPK akan lebih mudah mencari apakah nama-nama yang disebutkan itu mencairkan dana dan untuk apa
“Kita akan telusuri aliran 400 cek hasil temuan PPATK itu

BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui RUU Ombudsman dan Pos

Apakah nama-nama yang disebutkan mencairkan dana dan utuk apa,” katanya.

Disinggung soal pengakuan anak buah Megawati di Fraksi PDIP yakni Agus Condro bahwa ia menerima suap sebesar Rp500 juta setelah Miranda Gultom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur BI, Antasari mengatakan bahwa pihaknya akan menelusurinya“Jika ditemukan adanya indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi, KPK akan melanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan,” ujar Antasari.

Sementara anggota Komisi III DPR dari FPBR Junisab Akbar mempertanyakan alasan KPK yang belum melakukan proses terhadap Agus Condro yang jelas-jelas telah mengaku menerima suap tersebut“Kenapa Agus Condro tidak ditahan seperti Al Amin dan anggota DPR lain yang terlibat korupsiKPK harus segera menahan Agus,” desaknya.

Bahkan Junisab juga mempertanyakan sikap KPK yang seakan berat sebelah dalam menangani kasus korupsiSebab untuk kasus Agus Condro itu, KPK seakan-akan memberikan perlakuan istimewa“Kenapa ada perlakuan istimewa terhadap Agus Condro,” imbuhnya sambil menambahkan, tidak ada pasal yang menyebutkan KPK tidak berwenang menahan Agus Condro"Pasal mana yang tidak membolehkan Agus ditahan?" tanyanya lagi.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Agus Condro malah menyambut gembira temuan PPATK itu dengan harapan KPK segera menindaklanjutinya“Kalau benar, itu kabar menggembirakanArtinya, pembagian cek (waktu itu-red) bisa dilacak siapa saja penerimanya,” kata kader PDIP yang telah direcall dari DPR itu.

Untuk diketahui, dugaan suap Miranda ke sejumlah anggota Komisi Perbankan DPR mencuat setelah Agus Condro Prayitno, yang juga mantan anggota Komisi Perbankan DPR, mengaku telah menerima cek perjalanan senilai Rp500 jutaIa menduga kuat cek serupa juga dibagi-bagikan ke sejumlah anggota dewan yang telah mendukung Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ubah Coblos Jadi mencetang itu Sulit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler