KPU Pertanyakan Kapan Parpol Perbaiki Data Bacaleg?

Kamis, 06 Juli 2023 – 21:02 WIB
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah. (ANTARA/Sutarmi)

jpnn.com - KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kapan partai politik peserta Pemilu 2024 memperbaiki data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya disebut masih belum memenuhi persyaratan.

Pertanyaan tersebut dikemukakan Ketua KPU Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Ibah Muthiah.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Pemilih pada Pemilu 2024, Provinsi Mana Paling Banyak?

"Perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg tinggal beberapa hari, paling terakhir 9 Juli sampai pukul 23.59 WIB. Kami mempertanyakan kapan parpol akan mendaftarkan kembali?" ujar Ibah di Kulon Progo, Kamis (6/7).

Menurutnya KPU Kulon Progo telah mengundang admin atau penghubung dari 17 partai politik di wilayah itu, terkait perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA: Berapa Jumlah Pemilih Milenial di Pemilu 2024? Angkanya Fantastis

"Berdasarkan pencermatan ada yang ganda. Ada lima partai politik yang mengajukan satu nama bakal caleg untuk tingkat provinsi, dan juga tingkat kabupaten/kota," katanya.

Menurut Ibah sampai saat ini partai politik belum memberikan keterangan dan informasi perkembangan pendaftaran kembali berkas bakal caleg yang diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon).

BACA JUGA: Konon Hanya 10 Persen Caleg DPRD Kota Jambi yang Memenuhi Syarat, Waduh

Selanjutnya, KPU Kulon Progo sudah memberikan informasi teknis soal aplikasi Silon.

Di aplikasi ini ada informasi perkembangan unggahan data berkas pendaftaran bakal caleg dari partai tertentu.

Baik itu dokumen pendaftaran bakal caleg yang awalnya belum memenuhi syarat.

"Data itu muncul, sehingga diketahui sejauh mana partai politik mengunggah berkas-berkas yang harus dilengkapi. Sampai sore ini belum ada unggahan baru dari partai politik," katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman mengatakan hasil verifikasi administrasi 456 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dan 94 bakal caleg yang memenuhi syarat.

"Berdasarkan pengawasan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg, Bawaslu Kulon Progo melihat partai politik siap mengusung bakal caleg, namun bakal caleg belum siap secara administrasi," kata Wagiman.

Dia mengatakan tidak ada kesiapan bakal caleg maju terbukti lebih dari 80 persen berkas pendaftaran belum memenuhi syarat.

"Hal ini menjadi kerja keras bagi partai politik untuk mengulang dari nol lagi, karena harus memenuhi syarat sesuai dengan PKPU, baru bisa dinyatakan memenuhi syarat atau lolos," kata Wagiman. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Banyak Banget Bacaleg Daerah ini yang Belum Memenuhi Syarat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler