Waduh, Banyak Banget Bacaleg Daerah ini yang Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 29 Juni 2023 – 20:46 WIB
Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Rahmat, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/HO-IST)

jpnn.com - JAMBI - Jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Jambi banyak banget yang belum memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mencatat baru sekitar 10 persen bacaleg yang memenuhi syarat.

BACA JUGA: Digandeng KPU, Universitas Trilogi Optimistis Pemilih Milenial Makin Partisipatif

Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Rahmat mengatakan KPU Kota Jambi
telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi bacaleg DPRD Kota Jambi.

Dari total 778 bacaleg 18 partai, jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 81 orang atau 10,41 persen.

BACA JUGA: Konon Ada Bacaleg Punya Gelar Akademik tetapi Tak Ada Ijazah, Kok Bisa?

"Sementara sisanya sebanyak 697 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) atau 89,59 persen," ujar Deni di Jambi, Kamis (29/6).

Deni lebih lanjut mengatakan dari total 778 bacaleg yang ada, 283 bacaleg perempuan dan 495 bacaleg laki-laki.

BACA JUGA: Performa TPP Jatim Meningkat, Gus Halim: Ini Layak Dicontoh

Ada sejumlah persyaratan yang umumnya belum dipenuhi para bacaleg.

Pertama, nama ijazah berbeda dengan nama yang ada pada KTP.

Kemudian KPU Kota Jambi juga banyak menemukan penambahan nama di belakang.

"Contohnya nama Deni Rahmat di ijazah, karena nama bapaknya Effendi, maka ditambah di KTP Deni Rahmat Effendi, itu banyak ditemukan penambahan," katanya.

Kedua, banyak yang belum mengirim surat kesehatan.

Ada pula bacaleg yang mengirim surat kesehatan tetapi bukan dari rumah sakit pemerintah.

"Masih ada surat yang bukan dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah," katanya.

Ketiga, banyak yang belum mengirim surat pernyataan, atau mengirimkan tetapi tidak bermaterai dan belum dicentang.

Keempat, banyak bacaleg belum mengupload surat keterangan pengadilan dan terakhir belum mengupload dokumen pencantuman gelar.

Selanjutnya, kata dia partai politik diminta melakukan perbaikan administrasi mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen.(Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan 52 Juta DPS Aneh, KPU Diminta Beri Klarifikasi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler