jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya strategi khusus untuk mengantisipasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara hasil Pilpres, Rabu (9/7) kemarin.
Salah satunya dengan mengingatkan penyelenggara terikat ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar, ada sanksi hukum yang menanti.
BACA JUGA: Kwik Sebut Saling Klaim Akibat Maraknya Survei Bayaran
Langkah lain, Komisioner KPU Pusat turun langsung mengawasi proses rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa oleh panitia pemungutan suara (PPS).
Dalam pengawasannya, Komisioner KPU akan menerapkan pola acak, dengan mengutamakan daerah yang pada pemilu legislatif lalu rawan pelanggaran.
"Ada beberapa daerah yang akan kita kunjungi. Antara lain seperti Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nias Selatan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/7) petang.
BACA JUGA: Ini Hasil Real Count Versi Prabowo-Hatta
Menurut Husni, indikasi rawannya proses rekapitulasi pada lima daerah tersebut, terlihat pada pemilu legislatif lalu. Di mana sebagai bukti, diketahui di daerah-daerah tersebut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), rekapitulasi ulang dan berbagai macam kegiatan kepemiluan lainnya.
“Kan ada PSU, rekap ulang dan sebagainya. Jadi kami mau memantau proses rekapitulasi hasil pemungutan pemilihan presiden di daerah yang rawan itu,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengamanan KPU Bobol, Konpers Disusupi Sekelompok Massa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Mallarangeng Minta Dibebaskan KPK
Redaktur : Tim Redaksi