KPU Pusat Siapkan Pemecatan KPU Medan

Selasa, 11 Mei 2010 – 23:56 WIB

JAKARTA -- Ketua Pokja Nasional Pilkada KPU Pusat, I Gusti Putu Artha mengaku sudah mendengar keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)  Medan yang menguatkan putusan PTUN pada Senin (10/5) laluDengan keluarnya putusan tingkat banding itu, Putu semakin khawatir, bila kasus ini di bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada Medan bakal diulang

BACA JUGA: Penetapan Cagub Sulut dari Golkar Paling Alot

Jika nantinya MK memutuskan pilkada Medan diulang, Putu memastikan, pihaknya akan merekomendasikan pemecatan lima anggota KPU Medan.

"Saya khawatir, tragedi Bengkulu Selatan bakal terulang untuk kasus Medan
Begitu nanti hasil pilkada ada, lantas diajukan sengketa ke MK, saya khawatir putusannya adalah pilkada ulang

BACA JUGA: 25 DPC Demokrat Jatim Dukung AM

Kalau sampai itu terjadi, maka saya akan merekomendasikan lima anggota KPU Medan harus dipecat," tegas I Gusti Putu Artha kepada JPNN di Jakarta, Selasa (11/5).

Seperti diketahui, hasil pilkada di Bengkulu Selatan yangs udah berlangsung dua putaran dengan menelan sekitar Rp15 miliar, dibatalkan MK pada 8 Januari 2009 karena bupati terpilih, yakni Dirwan Mahmud, pernah tersangkut kasus pidana
Pilkada harus diulang tanpa menyertakan pasangan Dirwan-Hartawan, paling lambat Januari 2010

BACA JUGA: KPU Loteng Tak Jalankan Putusan PTUN

Namun baru terlaksana lagi April 2010 karena pemungutan suara ulang perlu anggaran sekitar Rp9 miliarSedang Pemkab Bengkulu Selatan tak siap danaMaklum, pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ini hanya sekitar Rp2,5 miliar per tahunnya.

Bukan hanya anggota KPU Medan yang dianggap harus bertanggung jawab jika MK memutuskan pilkada ulangPutu dengan tegas juga menyebut, KPU Sumut dibawah pimpinan Irham Buana Nasution juga harus ikut bertanggung jawabMenurut Putu, Irham Buana dkk harus disidang di Dewan KehormatanAlasannya, KPU Sumut dianggap lambat, tidak cekatan, dan dianggap gagal menjalankan tugasnya untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap KPU Medan"Bahkan malah melakukan pembiaran," ujar Putu.

Malahan, Putu mengkaitkan kinerja Irham Buana dkk dengan kasus pemilu 2009 silam, dimana ada persoalan fatal yakni pemungutan suara ulang di Nias"Sudah dua kali, gagalNias belum sembuh, sekarang di pilkada MedanPasti tak akan dimaafkan," tegas Putu.

Dikatakan Putu, berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja KPU provinsi, KPU Sumut termasuk yang paling gagal menjalankan fungsi supervisinyaBila di sejumlah provinsi lain, paling hanya ada satu kasus pilkada yang menonjol, namun untuk Sumut, pilkada di sejumlah kabupaten/kota bermasalah"Untuk Sumut, paling tidak ada empat yang kasusnya masuk ke JakartaMisalnya kasus Humbang Hasundutan, Taput, dan MedanSecara nasional, di Sumut riak-riaknya paling menyolok," ucap Putu.  Putu mengingatkan, mestinya KPU Sumut bisa bergerak cepat dan cekatan dalam menghadapi persoalan yang muncul sehingga tidak berlarut-larut

Seperti diberitakan, dua hari menjelang Pilkada Medan, Majelis Hakim PT TUN Medan mengeluarkan putusan yang memenangkan pasangan bakal calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, Rudolf M Pardede-Afiffudin LubisPutusan PT TUN  Medan ini sesuai Surat Pemberitahuan Putusan Banding No 18/G/2010/PTUN-MDN jo No 76/B/2010/PT.TUN-MDN pada 10 Mei 2010.

Dalam amar putusannya tanggal 10 Mei 2010  berbunyi, mengadili menerima permohonan banding tergugat/pembanding, menguatkan putusan PTUN Medan No 18/G/2010/PTUN-MDN tanggal 19 April 2010 yang dimohon banding dan menghukum tergugat membayar perkara di tingkat banding sebesar Rp250 ribuSurat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Panitera PT TUN Medan, Sima Sitepu itu disampaikan kepada tim Rudolf M Pardede, Senin (10/5)Namun, tahapan pilkada jalan terusSesuai jadwal, Rabu (12/5) masuk tahapan pemungutan suara(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Minta Hentikan Intervensi Incumbent


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler