MATARAM -- Kasus ini mirip dengan kasus pilkada MedanDi Lombok Tengah (Loteng), KPU setempat tidak menjalankan putusan PTUN Mataram yang membatalkan keputusan KPU Loteng tentang penetapan pasangan calon
BACA JUGA: PGRI Minta Hentikan Intervensi Incumbent
KPU Loteng tetap melanjutkan tahapan pilkada, dengan dalih KPU Loteng masih akan mengajukan bandingBACA JUGA: Bawaslu Minta Wewenang Coret Calon
Putusan PTUN berdasar gugatan pasangan TGH Syamsul Hadi dan H Masnun Hasbullah (Sama-Sama)."Jika ini sampai terjadi, tidak menutup kemungkinan Pemulikada Loteng bisa menimbulkan kericuhan
BACA JUGA: KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding
Tapi nanti setelah pemilihan berakhir, ada delapan pasangan calon yang kalah yang akan menggugat," ujar mantan Ketua KPU NTB TGH Mahally Fikri kepada wartawan, kemarin.Seperti diketahui, dalam putusan PTUN Mataram nomor 14/G/2010/PTUN-MTR menyebutkan, tindakan KPUD Loteng yang sudah meloloskan/menerima pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung lebih dari satu pasangan calon, merupakan tindakan yang menyalahi aturan sehingga segala penetapan atau putusan yang diakibatkan tindakan tersebut haruslah dinyatakan batal
Putusan PTUN itu, lanjut Mahally, berpotensi menjadi senjata pasangan calon lain menyerang balik KPUD Loteng"Dari tujuh pemilukada yang digelar di NTB, hanya Loteng yang bermasalah dengan penetapan calonIni mestinya tidak terjadi," ujarnyaPutusan PTUN Mataram tersebut katanya, sudah sangat jelas
Terkait dengan rencana banding yang akan dilakukan KPUD Loteng, Mahally menilai, itu hanya sekadar akal-akalan mengulur waktuDia yakin, di tingkat banding pun KPUD Loteng bakal kalah"Justru KPUD sendiri memancing suasanaSaya khawatir ini akan berimplikasi pada masalah lainGara-gara kealpaan KPUD, Loteng menjadi tidak kondusif," ujarnya(fat/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat
Redaktur : Soetomo Samsu