KPU Pusat Tolak Komentari Pemecatan Sekretaris KPU Simalungun

Jumat, 04 April 2014 – 00:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Rahman Hakim, menolak menanggapi informasi yang menyebut KPU Pusat telah memberhentikan Arsyard Siregar dari jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun.

Arief menolak berkomentar, karena menurutnya, informasi tersebut lebih baik ditanyakan langsung ke KPU Kabupaten Simalungun dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Apalagi informasi yang berkembang juga menyatakan KPU Simalungun perlu segera mengelar rapat pleno terkait pemecatan Arsyad. Karena jika tidak, tugas. Sekretariat KPU Simalungun akan diambil alih oleh KPU Sumut.

BACA JUGA: TNI Siap Kawal Proses Pemilu di Aceh

"Mohon ditanyakan langsung ke KPU Simalungun dan KPU Provinsi Sumatera Utara," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/4).

Saat coba dimintai komentarnya kembali,  karena informasi yang beredar menyebut pemecatan Arsyad atas putusan KPU pusat, Arief tak juga bersedia menjawab.

BACA JUGA: Jadi Lantamal, Prajurit TNI AL di Tarakan Ditambah

Meski begitu terkait kondisi yang ada, Arief pernah menjelaskan, Sekretariat KPU RI beberapa waktu lalu memang secara resmi telah berkirim surat ke KPU Kabupaten Simalungun.

Namun surat tersebut bukan berisi pernyataan pemberhentian Arsyard. Tapi lebih kepada surat yang meminta KPU Simalungun diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA: Saatnya Akhiri Pengkubuan di Internal Pemko Medan

“Jadi suratnya itu berisi permintaan agar KPU Simalungun berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Itu saja, tidak ada terkait pemberhentian,” katanya.

KPU Kabupaten Simalungun, kata Arief, diharapkan berkomunikasi dengan Pemkab untuk mengajukan tiga nama calon sekretaris KPU Simalungun yang baru. Untuk kemudian dikaji dan dipilih menggantikan Arsyad.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, beredar kabar KPU RI telah memberhentikan Drs Arsyard Siregar sebagai Sekretaris KPU Simalungun. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral KPU RI Amin Rahman Hakim dikeluarkan pada 10 Februari 2014.

Dalam fotocopy surat bernomor 139/SJ/II/2014, yang diperoleh JPNN, disebutkan surat dari Sekjen KPU berjudul perihal pemecatan Arsyad Siregar sebagai PNS, oleh Bupati Simalungun. Isinya memuat dua poin utama.

Antara lain menyatakan, Bupati Simalungun telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 800/6549/2013, tanggal 20 Desember 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagai pegawai negeri sipil atas nama Drs Arsyad Siregar NIP 196006141986021002. Pangkat/ Gol Pemina Tingkat I/IV b, merupakan hak dan kewenangan Bupati sebagai Pembina Kepegawaian di Kabupaten Simalungun.

Pada bagian lain disebutkan, berkaitan dengan hal tersebut, melihat kondisi yang sangat mendesak agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan khususnya tahap pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, agar KPU Kabupaten Simalungun meminta kembali kepada Bupati Simalungun mengusulkan tiga nama calon Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun, yang selanjutnya diusulkan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun dalam waktu yang tidak terlalu lama.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Ijazah Palsu UNM untuk Lamar jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler