KPU Putuskan Tidak Ubah DPT

Jumat, 13 Februari 2009 – 16:17 WIB
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan tidak mengubah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kendati masih ditemukan sejumlah masalahAlasannya, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu yang diharapkan menjadi payung hukum tidak kunjung terbit.

Terkait tidak terbitnya Perppu ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, usai shalat Jumat di Kantor KPU Jakarta, 13 Februari, menegaskan KPU memang tidak ngotot mendesak diterbitkannya Perppu dimaksud."Kita memang tidak pernah mendesak Perppu diterbitkan

BACA JUGA: KPU Libatkan TNI

Kita hanya mengusulkan bahwa, kalau memang DPT mau direvisi harus ada Perppu sebagai payung hukumnya," aku Hafiz di depan wartawan.

KPU mengaku sudah mengusulkan perppu tentang revisi DPT kepada pemerintah

BACA JUGA: Gaet Seluruh Kalangan, Luncurkan HB for RI

Bersamaan dengan usulan Perppu audit dana kampanye, suara terbanyak, contreng lebih dari 1 kali, serta affirmative action,  Sayangnya, tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait usulan ini
Banyak yang meminta DPT bisa direvisi menyusul masih banyaknya kesalahan data

BACA JUGA: Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu

Misalnya, selisih suara yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, di Jawa Timur, dan di Palembang.

DPT yang sudah ditetap sejak November 2008 lalu itulah yang menjadi acuan KPU mencetak surat suara"Prinsipnya, kami tidak mungkin mengubahnya lagiKarena tidak ada jalan untuk itu," tambah HafizKPU menegaskan, pemilih yang akhirnya tidak terakomodasi dalam DPT yang menjadi acuan KPU bukan karena  kesengajaan"Toh, sebenarnya KPU juga kan sudah memberikan waktu enam bulan bagi mereka untuk mendaftar," tandas Hafiz(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Minta KPU Matangkan Rencana Distribusi Logistik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler