Terkait tidak terbitnya Perppu ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, usai shalat Jumat di Kantor KPU Jakarta, 13 Februari, menegaskan KPU memang tidak ngotot mendesak diterbitkannya Perppu dimaksud."Kita memang tidak pernah mendesak Perppu diterbitkan
BACA JUGA: KPU Libatkan TNI
KPU mengaku sudah mengusulkan perppu tentang revisi DPT kepada pemerintah
BACA JUGA: Gaet Seluruh Kalangan, Luncurkan HB for RI
Bersamaan dengan usulan Perppu audit dana kampanye, suara terbanyak, contreng lebih dari 1 kali, serta affirmative action, Sayangnya, tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait usulan iniBACA JUGA: Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu
Misalnya, selisih suara yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, di Jawa Timur, dan di Palembang.DPT yang sudah ditetap sejak November 2008 lalu itulah yang menjadi acuan KPU mencetak surat suara"Prinsipnya, kami tidak mungkin mengubahnya lagiKarena tidak ada jalan untuk itu," tambah HafizKPU menegaskan, pemilih yang akhirnya tidak terakomodasi dalam DPT yang menjadi acuan KPU bukan karena kesengajaan"Toh, sebenarnya KPU juga kan sudah memberikan waktu enam bulan bagi mereka untuk mendaftar," tandas Hafiz(ysd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Minta KPU Matangkan Rencana Distribusi Logistik
Redaktur : Tim Redaksi