"Artinya, karena ditolak, itu berarti berlaku sebagaimana UU-nya
BACA JUGA: KPU Putuskan Tidak Ubah DPT
Tidak ada perubahan apa-apa, berarti KPU sebagai pelaksanan UU harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan ambang batas 2,5 persen bagi parpol," tegas Ketua KPU Hafiz Anshary usai salat Jumat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, 13 Februari.Hafiz menegaskan semua pihak harus bisa menerima apa yang menjadi keputusan MK tersebut
BACA JUGA: KPU Libatkan TNI
Permohonan uji materi terkait PT yang tertuang dalam pasal 202 ayat 1 UU Pemilu diajukan oleh sebelas gabungan parpolBACA JUGA: Gaet Seluruh Kalangan, Luncurkan HB for RI
Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), serta Partai Merdeka(ysd)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi