KPU Sambut Baik Putusan MK

Jumat, 13 Februari 2009 – 16:24 WIB
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik keptusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan kursi parpol untuk mendudukkan wakilnya di DPRSetidaknya putusan itu tidak menambah beban kerja KPU, dan penyesuain administrasi maupun regulasi andai saja permohonan tersebut ditolak.

"Artinya, karena ditolak, itu berarti berlaku sebagaimana UU-nya

BACA JUGA: KPU Putuskan Tidak Ubah DPT

Tidak ada perubahan apa-apa, berarti KPU sebagai pelaksanan UU harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan ambang batas 2,5 persen bagi parpol," tegas Ketua KPU Hafiz Anshary usai salat Jumat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, 13 Februari.

Hafiz menegaskan semua pihak harus bisa menerima apa yang menjadi keputusan MK tersebut
"Karena tidak berubah, parpol peserta pemilu tidak akan kami sertakan dalam perhitungan pembagian kursi kalau belum memenuhi sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara yang dia peroleh," tambahnya

BACA JUGA: KPU Libatkan TNI

Permohonan uji materi terkait PT yang tertuang dalam pasal 202 ayat 1 UU Pemilu diajukan oleh sebelas gabungan parpol
Mereka adalah Hanura, PDP

BACA JUGA: Gaet Seluruh Kalangan, Luncurkan HB for RI

Partai Patriot,  Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), serta Partai Merdeka(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler