KPU SBD Tersangka, Putusan MK Dituding Bermasalah

Selasa, 17 September 2013 – 11:33 WIB
Ratusan kotak suara Pemilukada SBD saat disita di Mapolres Sumba Barat. FOTO: Thomas Kukuh/JPNN

jpnn.com - SUMBA BARAT -  Proses penghitungan ulang 144 kotak suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) di Mapolres Sumba Barat tuntas sudah. Hasilnya, polisi menemukan ketidakcocokan antara putusan pleno KPU Sumba Barat Daya dengan penghitungan ulang tersebut. Para Komisioner KPU SBD pun ditetapkan tersangka.

"Terjadi penggelembungan suara yang begitu signifikan," kata Kasatreskrim Polres Sumba Barat Iptu Syaiful Badawi. Seperti diberitakan sebelumnya, penyitaan 144 kotak itu oleh pihak kepolisian merupakan buntut dari laporan pasangan Cabup Nomor 2  Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto yang mencurigai terjadi pelanggaran penghitungan suara di dua kecamatan. Yakni Wewewa Barat dan Wewewa Tengah.

BACA JUGA: Mulai 2014, Penilaian Perilaku PNS Diperketat

Ternyata benar, setelah dihitung ulang terjadi penggelembungan suara yang cukup signifikan untuk pasangan Cabup Nomor 3 Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha terutama di Kecamatan Wewewa Tengah. Dimana penggelembungan suaranya mencapai 11.437 suara. Sedangkan suara Kornelius-Daud berkurang hingga ribuan suara.

Data yang diperoleh JPNN menunjukkan hasil Pleno KPU di Kecamatan Wewewa Tengah untuk Kornelius-Daud meraup suara 3.339 suara. Setelah dihitung ulang di Mapolres Sumba Barat, hasilnya 3.856 suara. Sedangkan di Kecamatan Wewewa Barat, olah pihak KPU Kornelius dinyatakan mendapat suara 2.941 suara. Setelah dihitung ulang, suaranya di kecamatan tersebut mencapai 3.270.

BACA JUGA: Dahlan Iskan dan Anis Baswedan yang Terbaik

Nah, untuk pasangan Markus-Ndara di Kecamatan Wewewa Tengah, KPU menyatakan mereka mendapat suara 22.891 suara. Tapi setelah dihitung ulang oleh pihak kepolisian suaranya hanya 11.454. Sedangkan di Kecamatan Wewewa Barat, hasil KPU menunjukkan suara mereka 23.373. Setelah dihitung ulang suaranya hanya 21.638.

Dengan hasil tersebut, maka secara keseluruhan suara yang diperoleh Kornelius-Daud dalam Pemilukada SBD adalah 79.498. Sedangkan Markus-Ndara hanya 67.831 suara. Nah, hasil pleno KPU SBD pada 10 Agustus lalu, menyatakan suara Kornelius-Daud meraup 79.498.  Sedangkan Markus-Ndara 81.543 suara.

BACA JUGA: Penggajian PNS Bakal Tunggal

Kasatreskrim Syaiful menyatakan pihaknya segera menetapkan lima Komisioner KPU sebagai tersangka. "Hasil ini membuktikan bahwa mereka melakukan tindak pidana pemilukada karena sudah mengelembungkan dan mengurangi suara pasangan. Kami akan menetapkan mereka (KPU) sebagai tersangka," kata alumnus Akpol 2008 itu.      

Sengketa antara pasangan Kornelius-Daud dengan pasangan Markus-Ndara sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenangnya.

Sebelum memutuskan, MK sebenarnya meminta 144 kotak suara itu didatangkan ke Jakarta untuk dihitung ulang. Tapi karena beralasan mepetnya waktu, MK batal menghitung ulang.

MK meminta kotak suara itu didatangkan ke Jakarta pada 26 Agustus. Namun karena kesulitan transportasi, ratusan kotak itu baru tiba 27 Agustus. Sedangkan sidang putusan harus dilaksanakan pada 29 Agustus. Untuk itulah MK membatalkan untuk membuka kotak suara.

Nah, tanpa menghitung kotak suara itu, MK pun mengambil keputusan untuk menolak gugataan Kornelius-Daud dan memenangkan pasangan Markus Ndara.

Terpisah Sira Prayuna, kuasa hukum  pasangan  Kornelius Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto mengaku pihaknya akan segera mengambil langkah berikutnya setelah keluarnya hasil penghitungan suara di mapolres. Namun, Sira masih enggan menerangkan langkah hukum apa yang akan ditempuh lantaran harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kornelius dan pasangannya. "Yang jelas, jika ada perbedaan suara yang signifikan, tentu saja produk MK bisa dianggap bermasalah," kata Sira. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Yakin Peserta Konvensi Diterima Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler