Mulai 2014, Penilaian Perilaku PNS Diperketat

Selasa, 17 September 2013 – 09:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aturan baru yang mengatur mengenai penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai diterapkan mulai tahun depan.  Berdasar Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 46 Tahun 2011, penilaian akan didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS.

Di pasal 15 PP tentang Prestasi Kerja PNS itu dinyatakan, bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung.

BACA JUGA: Dahlan Iskan dan Anis Baswedan yang Terbaik

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo mengatakan, dengan sistem yang baru ini setiap pegawai harus memiliki sasaran kerja berupa target kerja yang merupakan turunan dari tugas pokok dan fungsi PNS bersangkutan.

"Peraturan Pemerintah Nomor  46 Tahun 2011 akan berlaku pada instansi pusat dan daerah mulai tahun 2014. Jadi wajib dilaksanakan,” tegas Eko Prasojo dalam keterangannya, kemarin.

BACA JUGA: Penggajian PNS Bakal Tunggal

Di PP dinyatakan, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dap at diukur. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk unsur perilaku, yang dinilai aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.

BACA JUGA: Ibas Yakin Peserta Konvensi Diterima Publik

Eko Prasojo menjelaskan, pihaknya sudah intensif menyosialisasikan aturan baru ini. Dikatakan, penilaian dengan sistem terbaru ini nantinya berkaitan dengan tunjangan ke masing-masing PNS.

“Untuk pengawasan SKP, Kementerian PANRB dan BKN melakukan pengawasan terus menerus, karena kaitanya dengan Tunjangan Kinerja  yang harus sampai ke level individu,” ujar Wamen. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Sumardi Merasa Difitnah Pengamat Kepolisian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler