jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).
Usai melakukan verivikasi, KPU menyatakan bahwa NasDem memenuhi syarat (MS) administrasi.
BACA JUGA: KPU Tak Berwenang Menilai Kubu Mana di Tubuh Hanura yang Sah
"Jadi pada prinsipnya itu berdasarkan penelitian atau verikasi, semua yang diverifikasi dinyatakan MS karena antara yang disampaikan dengan faktanya sudah sesuai," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari di Kantor DPP NasDem.
Menurut Hasyim, ada tiga hal utama yang diverifikasi terhadap partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu.
BACA JUGA: Metode Verifikasi Faktual Dirancang Tak Hanya Buat 12 Parpol
Pertama adalah kebenaran data kepengurusan, keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan DPP, dan terakhir domisi Kantor DPP NasDem.
"Tadi berdasarkan verifikasi yang diperiksa, tentu saja ketemu orangnya langsung dan juga melihat KTA dan KTP pengurus termasuk 30 persen perempuan dalam kepengurusan DPP. Dan dokumen kantor meliputi surat keterangan dari Kecamatan dan Lurah tentang status kantor ini digunakan sebagai kantor partai sampai berakhirnya tahapan pemilu," jelas dia.
BACA JUGA: KPU Ubah Metode Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu
Verifikasi ini, kata Hasyim, juga dilakukan di setiap provinsi hingga kabupaten-kota.
Semua tahapan yang dilakukan di DPP, akan diterapkan juga di tingkat provinsi hingga kabupaten-kota.
"Ini untuk menilai secara nasional apakah sebuah parpol dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta pemilu 2019," jelas Hasyim.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga