jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merombak jadwal tahapan verifikasi faktual yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Langkah tersebut diambil untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan penyelenggara harus memverifikasi semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.
BACA JUGA: KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol
Termasuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014, yang sebelumnya dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tidak perlu diverifikasi kembali.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dalam revisi PKPU pihaknya mencoba mengambil kebijakan memangkas durasi waktu pelaksanaan verifikasi faktual.
BACA JUGA: KPU Pastikan Verifikasi Faktual Tak Melebihi Batas Waktu
"Di kabupaten/kota yang semula lama waktu verifikasi 14 hari, dipangkas hanya 3 hari. Kemudian Di KPU provinsi yang semula 14, kami pangkas menjadi 2 hari. Demikian juga di KPU pusat, verifikasi bagi DPP yang semula 14 hari, menjadi 2 hari juga. Jadi semua kami pangkas menjadi lebih padat," ujar Arief di Jakarta.
Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini, masa waktu pelaksanaan verifikasi dipangkas karena penyelenggara hanya tinggal memiliki beberapa hari lagi untuk melaksanakan seluruh tahapan verifikasi faktual.
BACA JUGA: Verifikasi Faktual, Tjahjo: Terserah KPU, Silakan!
Pasalnya, MK cuma membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur verifikasi terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.
Sementara pasal lain yang mengatur tentang pengumuman parpol peserta pemilu, tidak dibatalkan.
KPU diperintahkan harus mengeluarkan pengumuman 14 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan, atau tepatnya 17 Februari 2018.
"KPU hanya punya waktu yang sangat singkat pascaputusan MK ditetapkan. Karena itu, kebijakan yang kami ambil memperhatikan keterbatasan waktu, keterbatasan sumberdaya manusia dan anggaran," kata Arief.
Penyelenggara, kata Arief, juga mengubah metode yang digunakan dalam melakukan verifikasi faktual.
"Sebelumnya kan ada sampling dan sensus. Nah sekarang kami memakai sampling semua. Dengan besaran kalau di atas 100 (anggota,red) itu 5 persen sampelnya. Kalau di bawah 100 (orang,red) itu 10 persen. Sample yang diserahkan partai harus tersebar dikurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut," ucapnya.
Menurut Arief, pemberlakuan metode sampling juga diberlakukan untuk memenuhi persyaratan minimal pengurus partai politik harus tersebar di 50 persen kecamatan dalam sebuah kabupaten/kota.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Nilai MK Tidak Adil
Redaktur & Reporter : Ken Girsang