KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol

Jumat, 19 Januari 2018 – 14:29 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2019, menunjukkan sikap percaya diri dengan keputusan yang akan diambil.

Yaitu, tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014, sebagai syarat untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA: Verifikasi Faktual, Tjahjo: Terserah KPU, Silakan!

Menurut perwakilan KMS yang juga Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, sikap percaya diri sangat penting karena KPU merupakan lembaga independen.

Apalagi keputusan yang diambil merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: PKS Nilai MK Tidak Adil

"Sikap percaya diri dari KPU sangat penting. Karena merupakan institusi penyelenggara, tentu keputusan yang diambil akan menjadi pertaruhan untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang mandiri, lepas dari kepentingan pihak terkait," ujar Sunanto di Jakarta, Kamis (18/1).

Pandangan senada juga dikemukakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

BACA JUGA: KPU Akan Datangi Seluruh Kantor Parpol, Pusat dan Daerah

Menurutnya, KPU perlu didorong untuk percaya diri, karena bukan tidak mungkin berbagai pandangan yang mengemuka pada rapat dengar pendepat (RDP) dengan Komisi II DPR yang digelar Rabu (17/1) dan Kamis (18/1), mempengaruhi keputusan KPU.

"Kami berharap KPU dapat melaksanakan putusan MK sesuai dengan mandat konstitusional putusan yang ada. Dengan begitu, verifikasi faktual adalah hak yang mutlak," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil, kata Kaka kemudian, menegaskan bahwa tidak melakukan verifikasi faktual merupakan perilaku inkonstitusional terhadap Putusan MK. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadar Nafis Gumay Ingatkan KPU


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler