KPU Segera Petakan Zona Terlarang Alat Peraga

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 10:10 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BALIKBUKIT – Zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2017 akan ditetapkan pada pekan depan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) juga sudah menjadwalkan untuk mengundang instansi terkait. Diantaranya Polres, Kantor Kesbangpol, Kantor Polisi Pamong Praja, Panitia Pengawas (panwas), serta LO untuk membahas zona larangan pemasangan APK pasangan cabup-cawabup tersebut.

BACA JUGA: Dewan Pers: Jangan Menebar Kebencian Lewat Berita

"Pekan depan sudah dibahas dan segera kita tetapkan,” ujar Ketua KPU Lambar Imtizal seperti diberitakan Radar Lambar (Jawa Pos Group) hari ini (15/10). 

Dikatakannya, zona larangan pemasangan APK tersebut harus segera ditetapkan, tujuannya agar partai dan pendukung masing-masing cabup-cawabup paham dan mengerti dimana saja lokasi-lokasi yang boleh dan dilarang memasang atribut kampanye. 

BACA JUGA: Penyerahan RUU Pemilu Lemot, Mendagri Minta Maaf

“Kalau misalnya dipasang dizona larangan maka kita akan mengingatkan kepada mereka untuk segera dipindahkan kelokasi yang boleh di pasang APK,” ujar dia.

Kepala Kantor Kesbangpol Raswan, S.H mengaku, jika zona larangan pemasangan APK cabup dan cawabup telah ditetapkan oleh KPU maka pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada partai politik (parpol) dan masyarakat.

BACA JUGA: Olla Ramlan Anggap Sandiaga Kakak, Sinyal Kuat Jadi Jubir?

”Kami masih menunggu penetapan zona larangan pemasangan atribut kampanye dari KPU. Kalau sudah diterima segera kami mensosialisasikan kepada partai politik (parpol) dan masyarakat supaya mereka tahu,” ujar Raswan.

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang, yang tidak boleh dipasang APK seperti bangunan milik pemerintah. Misalnya kantor, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya termasuk jalan protokol. Selain itu, atribut kampanye juga tidak boleh mengganggu keindahan kota dan lalu lintas. 

”Dengan ditetapkannya zona larangan pemasangan atribut kampanye pasangan cabup-cawabup itu nantinya, dapat dipatuhi bersama khususnya parpol,” tutupnya. (lus/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler