jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menilai rencana merevisi pelaksanaan pilkada serentak di 2015 menjadi 2016, sangat positif. Karena pengelolaannya diyakini dapat lebih baik.
“Dalam pandangan kami, itu lebih manageable (dapat diatur) tidak hanya bagi penyelenggara, tapi juga bagi peserta. Kalau keserentakan dipaksakan di 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan para bakal calon sangat singkat untuk memulai tahapan,” katanya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Ancol, Rabu (16/12).
BACA JUGA: Pilkada Serentak Bisa Molor 2016, Diikuti 304 Daerah
Rencana merevisi jadwal pelaksanaan, kata Ida, juga akan membawa efek yang lebih baik bagi disain besar penyelenggaraan pilkada dan pemilu serentak di tahun 2021 mendatang.
“Kalau dilakukan di 2016, maka pilkada serentak gelombang kedua di tahun 2018. Kemudian penataan pemilihan DPR, DPD, DPRD, Pilpres dan Pilkada, itu bisa di tahun 2021. Jadi jauh lebih manageable. Dengan memperkuat sistem presidensial, akan lebih mudah tercapai,” katanya.
BACA JUGA: Dirjen Otda Minta 204 Kada Dilantik Bersamaan
Selain terkait jadwal, Ida menilai juga terdapat beberapa hal yang perlu direvisi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Antara lain terkait penyelesaian sengketa pemilu di tata usaha negara (TUN).
Ia menilai, dalam Perppu, mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai dengan prinsip keadilan pemilu, yakni memiliki kepastian prosedur, dengan waktu yang singkat dan biaya murah.
BACA JUGA: Tjahjo Tak Keberatan Putaran II Pilkada Digelar 2016
"Penyelesaian sengketa TUN Pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Gelar Kongres Maret 2015 di Bali
Redaktur : Tim Redaksi