Tjahjo Tak Keberatan Putaran II Pilkada Digelar 2016

Rabu, 17 Desember 2014 – 14:29 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tidak masalah jika akhirnya pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, berlangsung hingga awal 2016.

Alasannya, karena tidak mungkin memaksakan putaran kedua pilkada harus tetap dilaksanakan di 2015.

BACA JUGA: PAN Gelar Kongres Maret 2015 di Bali

Sementara hingga saat ini belum diperoleh kepastian kapan tahapan akan dimulai. Hal ini terjadi mengingat DPR belum bersikap terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pilkada.

"Sama seperti pendapat KPU, saya kira enggak masalah walau kepala daerah hasil pilkada 2015 dilantik di 2016. Kita lihat plan a dan b. Walau akan ada tambah-tambahan, enggak jadi masalah," katanya di Gedung Kemdagri, Rabu (17/12).

BACA JUGA: Klaim Dukungan ke Ical Makin Solid

Menurut Tjahjo, yang penting saat ini KPU terus mematangkan rencana pelaksanaan pilkada serentak di 204 daerah, tahun 2015 mendatang. Sehingga begitu DPR memberi keputusan, tahapan dapat langsung dilaksanakan.

"Soal infrastrukturnya KPU siap. Soal kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sepanjang 2016-2018, bisa diatur. Mungkin akan lebih dari 204 daerah," katanya.

BACA JUGA: Munas Lagi Diyakini Solusi Kisruh Golkar

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, menilai seluruh tahapan Pilkada bisa selesai dilaksanakan di 2015, jika isi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diubah terlebih dahulu. Karena dalam Perppu diatur jadwal secara rinci. Sehingga KPU tidak mungkin mengubahnya dengan memercepat waktu tiap tahapan.

Demikian juga dengan permintaan sekitar 20 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di awal 2016, agar diperkenankan ikut melaksanakan Pilkada di 2015, berlaku hal yang sama. Karena dalam Perppu ditetapkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2016, 2017 dan 2018, melaksanakan pilkada di 2018.

Menanggapi hal tersebut, Tjahjo menilai ketika akhirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 telah diundangkan, tidak masalah jika kemudian dilakukan revisi. Asalkan revisi tidak mengubah substansi undang-undang tersebut nantinya.

"Enggak ada masalah (revisi perppu dilakukan setelah diundangkan). Yang penting (Pilkada,red) digelar secara langsung," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hajri Sarankan Agung dan Ical Gelar Munas Rekonsiliasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler