jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan penyelenggara pemilu di daerah tidak perlu khawatir jika anggaran yang diajukan bagi pelaksanaan pilkada nantinya tidak sesuai kebutuhan.
“Enggak apa-apa, diajukan dulu saja. Nanti kalau kurang kita atur di Perkada (Peraturan Kepala Daerah,red). Jadi biar saja dulu masuk, yang penting ada anggaran masuk. Nanti kita paksa dengan perkada, jadi tidak boleh tidak ada uang, wajib itu. Nanti kita payungi dengan Permendagri yang baru,” katanya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Ancol, Rabu (16/12).
BACA JUGA: Dirjen Otda Minta 204 Kada Dilantik Bersamaan
Terkait kemungkinan pelaksanaan pilkada 2015 diundur ke 2016, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, mengatakan terbuka peluang bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2016, ikut serta melaksanakan Pilkada.
Artinya tidak perlu menunggu hingga 2018, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
BACA JUGA: Tjahjo Tak Keberatan Putaran II Pilkada Digelar 2016
“Jadi kalau serentaknya di 2016, misalnya di bulan Agustus katakanlah, maka yang 100 daerah (yang akhir masa jabatan kepala daerah berakhir di 2016,red) itu harus ikut. Pelantikannya juga harus 2016, misalnya Desember,” katanya.
Dengan dibukanya peluang pelaksanaan pilkada diundur, maka total daerah yang menggelar pilkada serentak di 2016, menjadi 304 daerah.
BACA JUGA: PAN Gelar Kongres Maret 2015 di Bali
Rinciannya, 204 daerah berasal dari daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015, ditambah 100 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2016.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Dukungan ke Ical Makin Solid
Redaktur : Tim Redaksi