KPU Siap Eksekusi Putusan MK

Selasa, 02 Desember 2008 – 20:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jawa TimurKetua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, putusan MK bersikap final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan bagi KPU.

jpnn.com - Kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/11), Hafiz mengatakan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada di MK berbeda dengan di Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan Khofifah

Saat masih ditangani MA,kata Hafiz, pihak yang tidak pusa dengan putusan bisa mengajukan upaya hokum lanjutan melalui banding ataupun peninjauan kembali (PK)

“Pada prinsipnya KPU harus melaksanakan putusan pengadilan Nah, putusan Mahkamah Konstitusi ini final dan mengikat, jadi tidak ada upaya hukum yang lain

BACA JUGA: SBY Masih Ungguli Capres Lain

MK kan tidak ada PK-nya, ya harus dilaksanakan,” kata Hafiz.

Seperti diberitakan, MK memutuskan pemungutan suara Pilkada Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang diulang dalam waktu paling lambat 60 hari

Selain itu, MK juga memutuskan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan paling lambat 30 hari.

 

Menurut Hafiz, dirinya ini justru mengaku tidak terkejut dengan putusan MK yang memerintahkan pencoblosan dan penghitungan suara ulang di dua kabupaten di Pulau Madura

BACA JUGA: Besok Vonis, Mahfud Kirim SMS ke Khofifah dan Syaifullah

Pasalnya, Hafiz sudah menduga MK akan memutuskan seperti itu.

Mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan justru khawatir anggota KPU Jawa Timur yang akan segera diganti pada 22 Desember mendatang justru mendapat kerjaan tambahan, “Karena jika kita harus bekerja lagi, sementara waktunya kan hanya Desember iniPadahal kita menjadwalkan pergantian KPU Provinsi Jawa Timur 22 Desember,” katanya.

Namun demikian, sambung Hafiz, KPU sudah mengantisipasi hal itu dengan memperpanjang masa jabatan KPU Jatim“Surat perpanjangannya berbunyi sampai kepala daerah terpilih dilantik, jadi tidak perlu diperpanjang lagi,” katanya.

Lantas bagaimana dengan putusan MK yang menegaskan pelaksanaan pencoblosan ulang dibatasi hanya 60 hari saja? Menurut Hafiz, hal itu sangat tergantung pada kesiapan KPU daerah“Tapi sepertinya bisa,” ujar Hafiz dengan nada optimis.

Disinggung tentang angaran untuk pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara ulang, Hafiz mengakui bahwa anggaran untuk itu sudah disiapkanNamun demikian Hafiz berharap eksekusi atas putusan MK itu tetap dapat dilaksanakan pada bulan Desember ini.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajibkan NPWP, KPU Salahi UU Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler