jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, yang telah dilaksanakan, Rabu (9/6) kemarin.
Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Denny Indrayana -Difriadi Derajat sebelumnya membuka kemungkinan bakal menguggat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Langkah Penting Sebelum Mengukuhkan Gelar Profesor ke Mega, Wajib Diperhatikan!
PSU sebelumnya digelar setelah MK mengabulkan gugatan pasangan Denny-Difriadi terkait hasil pemungutan suara Pilgub Kalsesl 2020 yang digelar 9 Desember lalu.
"Apa pun (gugatan), ya KPU siap, KPU akan menyampaikan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa apa yang sudah kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar Ilham saat di kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Kamis (10/6).
BACA JUGA: Prabowo Cocok Berpasangan dengan Puan, Ada 3 Alasannya
Menurut dia, pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel pasca-putusan MK yang diselenggarakan di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota, sudah berjalan baik.
"Mungkin ada temuan-temuan seperti informasi ada saksi tidak boleh masuk (TPS), tetapi kami cek berita itu belum terkonfirmasi, nanti kami cek kembali, nanti berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ucapnya.
BACA JUGA: Zainul: Menghina Presiden, Mengontrol Sifat Alamiah Kekuasan
Tetapi menurut dia, segala sesuatunya atau menyeluruh pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 yang dilaksanakan di 827 tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar.
"Tidak ada hal-hal signifikan mengganggu pelaksanaan PSU itu sendiri," tegas Ilham Saputra.
Untuk partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Kalsel 2020 ini, Ilham Saputra belum mendapat laporan terperinci.
Sehingga tidak bisa membuat pernyataan lebih awal, karena rekapitulasi resmi belum ditetapkan.
"Ini PSU ya, bukan pemilihan nyatanya yang pada 9 Desember 2020 lalu," tuturnya.
Tentunya, kata Ilham Saputra, banyak faktor yang memengaruhi partisipasi pemilih, baik karena bosan, tidak ada kampanye dan sebagainya, hingga sibuk bekerja.
PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 telah diselenggarakan pada 9 Juni 2021 pada tujuh kecamatan. Yakni, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, masing-masing Kecamatan Aluh-Aluh, Sambung Makmur, Martapura, Astambul dan Matraman.
Selain itu ada pada 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Selanjutnya seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari hitungan sementara sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU Kalsel hingga Pukul 10.59 WITA, Kamis (10/6), pasangan calon urut 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMU) unggul 68 persen.
Sedangkan rivalnya pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat meraih 32,2 persen.
Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat sebelumnya membuka opsi menggugat hasil perolehan suara PSU Pilgub Kalsel 2020 ke MK.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang