BACA JUGA: PKS - Demokrat Bertemu untuk Bahas Boediono
Perubahan itu terjadi pada pleno Rabu hingga Kamis dinihari (14/5).Bawaslu minta KPU bertanggung jawab? "Kami siap mempertanggungjawabkan kalau toh ini dianggap pelanggaran kode etik," cetus anggota KPU Bidang Pengawasan dan Hukum, I Gusti Putu Artha kepada pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti apa pertanggungjawabannya, Putu menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Kode Etik
BACA JUGA: Bila Terus Bermanuver, PKS Bisa Ditingglkan Konstituen
Tapi prinsip pertama ialah kebenaran prosedural, kebenaran formal, dan kebenaran material kita letakkan duluTudingan bahwa KPU menghambat proses pengajuan gugatan hukum ke MK terkait perolehan suara oleh parpol, Putu dengan tegas membantahnya
BACA JUGA: Masa Depan Gerindra di Tangan Prabowo
"Berita acara sudah dikasih ke seluruh parpol, mungkin saksi belum terima, tapi partainya sudahTidak ada main-main (antara KPU dan MK)Kalau tidak ada berita acara, mana mungkin MK bisa menerima 40 gugatan yang berjumlah sekitar 100 item ituKalau soal penetapan kursi dengan SK diusahakan sebelum Pilpres," paparnya.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perolehan Kursi Berubah, Agung Laksono Diuntungkan
Redaktur : Tim Redaksi