KPU Siap Meladeni Gugatan Prabowo – Sandi terkait 3 Hal Teknis

Rabu, 29 Mei 2019 – 00:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang menjadi objek gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, kejanggalan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang ikut mencoblos pada 17 April.

BACA JUGA: Tidak Punya Bukti, Kubu Prabowo Bermain Narasi

Kedua, penggunaan sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Dalam kasus itu, KPU diputus bersalah pada persidangan yang dihadiri kedua pihak di Bawaslu 16 Mei lalu. Meskipun, KPU hanya diminta untuk memperbaiki situng.

Ketiga, banyaknya formulir C7 yang dihilangkan KPU di sejumlah daerah. Formulir C7 berisi daftar hadir pemilih yang mencoblos di setiap TPS.

BACA JUGA: Jubir BPN Prabowo - Sandi Sebut Mustofa Nahrawardaya Dijebak

KPU siap meladeni tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah tersebut. ’’Kita sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik-baiknya,’’ kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui Jawa Pos di kantor KPU.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Remehkan Bukti yang Diajukan Kubu Prabowo

BACA JUGA: Silakan BPN Prabowo - Sandi Buktikan Jika Polri Tidak Netral dalam Pemilu

Terkait dengan klaim BPN soal kejanggalan 17,5 juta DPT, lanjut Viryan, KPU sudah menindaklanjuti. Menurut Viryan, laporan tersebut masuk setelah 15 Desember. Tanggal ketika penyusunan DPT rampung.

Saat itu KPU juga mempertemukan kedua kubu paslon untuk menyetujui 192 juta DPT yang ikut dalam pemilu. Harapannya, tidak ada kubu paslon yang merasa tercurangi. ’’Ternyata masih ada laporan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal tadi,’’ tambah Viryan.

Menurut dia, laporan itu diperkirakan masuk pada Maret. Sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan kasus yang hampir sama. Yakni, temuan 775 ribu potensi DPT ganda.

Viryan menjelaskan, KPU memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memberikan akses kepada Gerindra menganalisis data pemilih di kantor KPU.

Menurut Viryan, KPU memfasilitasi pelapor dengan seperangkat komputer dengan data terbuka alias tanpa bintang di serial akhir KTP pemilih. ’’Kasus itu selesai pada Februari lalu,’’ ujarnya.

Karena itulah, Viryan menganggap sebenarnya laporan 17,5 juta pemilih tidak masuk akal tersebut sudah di luar tahapan. Namun, KPU tetap memutuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan semangat menghasilkan DPT yang tepercaya.

Viryan menjelaskan, KPU telah mengecek laporan yang masuk. Dokumen hasil pengecekan tersebut diberikan kepada tim sukses kedua paslon pada 14 April. Penerima dari perwakilan Tim Kemenangan Nasional (TKN) 01 adalah Aria Bima, sedangkan penerima dokumen dari perwakilan BPN adalah Hashim Djojohadikusumo.

Dia mengakui, KPU tidak menghapus 17,5 juta pemilih yang dilaporkan BPN. Sebab, penghapusan DPT tersebut dianggap tidak masuk akal karena mengurangi secara drastis jumlah pemilih yang terdaftar pada Pemilu 2019.

Menurut Viryan, jika ada penghapusan 17,5 juta DPT, pemilu tahun ini hanya diikuti 175 juta penduduk. Sedangkan pada 2009 saja, pemilih yang menggunakan suara tercatat 176 juta. ’’Nah, sekarang lebih tidak masuk akal mana? Kalau itu (penghapusan DPT) dilakukan oleh KPU?’’ tegasnya.

Padahal, jika dihitung dari dua pemilu sebelumnya, Pemilu 2019 ini diikuti persentase warga yang lebih banyak, bahkan tertinggi. Pada Pemilu 2014, total pemilih pilpres 70 persen dari jumlah penduduk. Lalu, pileg diikuti 75 persen penduduk.

BACA JUGA: Gugatan Prabowo - Sandi Bergulir di MK, Ini Ada Saran dari Bang Emrus

Pada Pemilu 2019, pileg dan pilpres diikuti 81 persen warga di seluruh Indonesia. ’’Kami jujur berterima kasih kepada seluruh warga. Ini sudah melampaui target nasional 77,5 persen,’’ tutur Viryan.

Meskipun begitu, Viryan mengapresiasi semangat paslon yang masih mau memperkarakan hal itu ke MK. Sebab, bagaimanapun, MK merupakan satu-satunya institusi tertinggi untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menang dan kalah, tetapi juga pentingnya mendapatkan keadilan pemilu di mata hukum. ’’Ini juga ajang bagi kami untuk mendapatkan keadilan,’’ ungkap Viryan.

Beberapa waktu terakhir memang banyak tudingan negatif kepada KPU. Mereka dituduh bertindak curang. Pemilu kali ini juga dianggap sebagai pemilu terburuk. Melalui MK ini, Viryan berharap bisa membuktikan seberapa keras kinerja jajarannya selama ini. (bin/c19/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Banyak Caleg Perempuan Gagal? Jawaban Politikus Gerindra Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler