KPU Siap Mentahkan Tuduhan Prabowo-Hatta

Rabu, 06 Agustus 2014 – 21:26 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban maupun bukti-bukti untuk menangkis tuduhan-tuduhan yang dikemukakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang perdana yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8).

Persiapan antara lain terkait tudingan telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden, maupun dugaan pelanggaran berupa pembukaan kotak suara pascapenetapan hasil pilpres 22 Juli lalu.

BACA JUGA: ISIS tak Pernah Kecam Israel

“Kami sudah memanggil seluruh provinsi untuk mempersiapkan semua itu, jadi kita sudah menyiapkan alat bukti. Tapi kalau tidak jadi fokus perkara, ya tidak akan kami ajukan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu petang.

KPU, kata Husni, hanya akan mengikuti sesuai prosedur yang berlaku dalam persidangan. Baik itu terkait ketentuan menghadirkan saksi dibatasi hanya 25 orang, maupun dalam memberikan jawaban-jawaban pada sidang nantinya.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Jubir Presiden soal Pidato Prabowo di MK

Namun begitu, ia tetap khawatir jika pasangan Prabowo-Hatta berniat mengajukan tambahan keterangan maupun bukti-bukti baru. Kekhawatiran bukan karena tidak mampu menjawab atau memberi bantahan. Namun, jika pengajuan tambahan tersebut tidak diberitahukan terlebih dahulu, maka KPU akan kesulitan menjawab.

“Dikhawatirkan keterangan dan alat bukti kami tidak menyeluruh sehingga pengungkapan kebenaran tidak sempurna. Tapi konsentrasi kami adalah mengungkap kebenaran. Dalam persidangan kami memiliki prinsip mencapai kebenaran prosuderal dan substansial, sehingga muncul keadilan,” katanya.

BACA JUGA: Temui Pimpinan KPK, Migrant Care Beber Modus Pemerasan TKI

Sementara itu menjawab terkait dugaan pelanggaran berupa pembukaan kotak suara, Husni menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penilaian Majelis Hakim. Karena ia merasa apa yang dilakukan telah memenuhi prosedur perundang-undangan dan tidak ada yang dilanggar dari langkah membuka kotak suara dimaksud.

“Kami sudah mengajukan juga baik secara tertulis berbentuk surat maupun permintaan lisan ke Majelis MK, tadi disampaikan oleh kuasa hukum kami. Jadi biarlah majelis hakim yang akan menjawabnya nanti,” ujar Husni.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Orang Desak DKPP Pecat Tujuh Komisioner KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler