Temui Pimpinan KPK, Migrant Care Beber Modus Pemerasan TKI

Rabu, 06 Agustus 2014 – 19:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Migrant CARE dan mantan buruh migran menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/8). Dalam pertemuan itu, Migrant CARE  menyampaikan titik rawan dan 10 modus yang sering digunakan untuk memeras TKI yang baru tiba di tanah air.

"Tadi kami sudah sampaikan kepada pimpinan KPK 10 modus yang sering digunakan dalam memeras buruh migran dan ada 10 titik rawan dalam proses kepulangan TKI," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah di KPK.

BACA JUGA: Puluhan Orang Desak DKPP Pecat Tujuh Komisioner KPU

Dipaparkannya, modus yang digunakan mulai dari pemaksaan porter barang, regulasi penukaran uang, tarif angkutan yang tidak wajar, pemaksaan pengiriman barang lewat kargo, pemaksaan tinggal lebih lama di bandara, hingga pembelian voucher atau SIM card telepon seluler baru dan asuransi.

"Asuransi ini yang saya kira lebih teroganisir dan paling besar selama kepulangan, karena setiap TKI yang baru datang dipaksa memberikan kuasa untuk diurus asuransinya padahal tidak pernah ada kabar," ujar Anis.

BACA JUGA: Sepenggal Kisah Seorang TKI yang Diperas di Bandara

Selain itu, Anis menambahkan, ada juga klinik kesehatan dan pemerasan bagi yang bermasalah. "Jadi mereka yang datang sebagai korban apakah kekerasan fisik maupun seksual itu juga banyak yang membawa barang berharga, gaji. Itu selama ini juga banyak diminta oleh petugas secara paksa," tuturnya.

Selain itu Anis juga memaparkan praktik pemerasan lewat Terminal 2. "Sejak 2012 ketika Kemenakertrans membuat suatu permen (peraturan menteri) baru kepulangan mandiri, itu menjadi modus baru bagaimana TKI tetap bisa lewat Terminal 2 dengan membayar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta untuk setiap orang," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Akan Bicarakan Soal Efektivitas BNP2TKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Lindungi Anak, KPAI Tegaskan Penutupan Dolly Harga Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler