jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mendapat alokasi anggaran tambahan untuk memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019.
Catatan KPU, sebanyak 2.447 petugas KPPS tertimpa musibah dengan 296 meninggal dan 2.151 menderita sakit.
BACA JUGA: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Bertambah Lagi
"Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Menurut Arif, KPU bakal melakukan kajian ulang terhadap anggaran yang dimiliki. Instansi yang dipimpin Arief Budiman itu perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk membayar santunan.
BACA JUGA: Petugas KPPS Meninggal: Kemenkeu SudahTetapkan Besaran Santunan
"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40 sampai 50 miliar," ujar
Besaran santunan bagi petugas KPPS yang tertimpa musibah tertuang dalam surat Menteri Keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.
BACA JUGA: Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!
Dalam surat itu pula, Kemenkeu meminta KPU melakukan optimalisasi anggaran. Menurut Arif, optimalisasi yang dimaksud yakni menggeser sisa anggaran, untuk digunakan sebagai dana santunan.
"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU, sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," ungkap dia.
Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah. Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta per orang, petugas yang menderita cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, petugas mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan