Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!

Senin, 29 April 2019 – 13:46 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai politik peserta pemilu tidak bisa bersantai-santai dan hanya menunggu hasil rekapitulasi suara pemilu. Mereka masih punya kewajiban melaporkan dana yang digunakan selama tujuh bulan masa kampanye.

Apabila sampai terlambat, sanksi berat sudah menanti yang membuat kerja keras mereka sia-sia.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Yakin Gerindra dan PKS Puas

Ketentuan pelaporan dana kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, yang wajib diserahkan adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Pada pasal 335 diatur, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan LPPDK paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara.

"Maksimal 2 Mei sudah harus setor semua,’’ kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA: Keluarga KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

Menurut ketentuan, LPPDK akan diserahkan langsung kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Untuk memudahkan, KPU membuka tempat penyerahan LPPDK tersebut di Hotel Borobudur Jakarta. Sebab, gedung KPU telanjur di-setting untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu nasional.

Hingga kemarin (28/4), sejumlah parpol telah menjadwalkan penyerahan LPPDK. PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan LPPDK ke KPU. Mereka menyerahkan laporannya Sabtu (27/4).

BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Ketua Biro Akuntansi dan Keuangan DPP PKS Unggul Wibawa menjelaskan, pihaknya berupaya mengikuti semua aturan main pemilu dengan baik dan benar. ’’Kami ingin masyarakat juga bisa melihat bahwa kami merupakan partai yang sangat berkomitmen mengikuti peraturan pemilu,’’ terangnya.

LPPDK PKS terbagi menjadi dua, yakni laporan akumulasi pengeluaran dana caleg dan laporan dana partai. ’’Semua caleg yang terdiri atas 533 caleg sudah melaporkan. Totalnya Rp 138 miliar. Sementara total dana kampanye partai Rp 12 miliar,’’ tambah Unggul.

Sementara itu, Hasyim mengingatkan para peserta pemilu agar tidak sampai terlambat menyerahkan LPPDK. UU Pemilu mengatur sanksi apabila terlambat. ’’Sekiranya dapat kursi, calon terpilihnya tidak ditetapkan. Sehingga kursinya nganggur, kosong,’’ tambahnya.

Ketentuan serupa berlaku bagi calon anggota DPD. Jika dia terpilih, keterpilihannya itu hangus apabila terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK.

Berbeda halnya dengan paslon presiden dan wakil presiden. UU Pemilu tidak mengatur sanksi apa pun apabila mereka tidak menyerahkan LPPDK. Hanya, kedua paslon tampak berkomitmen untuk transparan.

Berdasar jadwal yang masuk ke KPU, paslon 01 akan menyerahkan LPPDK pada 1 Mei. Sementara itu, paslon 02 menyerahkan pada 2 Mei.

Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan, sekarang timnya sedang menyusun laporan. ’’Belum selesai, masih proses,’’ kata dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Sementara itu, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sanggup melaporkan hasil dana kampanye selama pilpres kali ini. Juru Bicara BPN Andre Rosiade menegaskan, pihaknya bahkan siap melaporkan dana kampanye sebelum tenggat yang diberikan. Yakni, 2 Mei mendatang. ’’Nanti segera kami laporkan sebelum waktu yang diminta oleh KPU,’’ ujarnya. (byu/lum/bin/c19/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garda Depan Desak KPU Diaudit dan Bentuk TPF


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dana kampanye   LPPDK   KPU   PKS   Pemilu 2019  

Terpopuler