Keluarga KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

Senin, 29 April 2019 – 13:35 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pemberian santunan pada pada kelurga petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban di Pemilu 2019. Baik yang meninggal dunia, cacat permanen maupun luka berat dan sedang.

Nilainya, untuk korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.

BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

BACA JUGA: 272 Petugas KPPS Wafat, Mendagri Pastikan Pemerintah Tanggung Jawab

“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting dilansir JawaPos.com, Senin (29/4).

BACA JUGA: Garda Depan Desak KPU Diaudit dan Bentuk TPF

Dalam surat yang disampaikan KPU, dijabarkan bahwa, korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.

“Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui,” tambah Evi.

BACA JUGA: Hanura dan PPP tak Dapat Kursi, NasDem Mengejutkan

BACA JUGA: Penghitungan Ulang, Kerja 28 Jam, Ketua KPPS Badannya tak Bergerak Lagi

Lebih lanjut, Evi mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019, hingga berakhir masa tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu.

“Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat,” sambungnya.

Dalam surat itu, Kemenkeu juga menegaskan, anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan untuk proses penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Mencapai 272 Orang, Terbanyak Jabar

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman berharap proses pembayaran santunan ini sudah bisa diberikan mulai pekan depan. Karena, saat ini KPU butuh melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap para korban.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilakukan proses awalnya, karena kita harus melakukan verifikasi dulu,” ujar Arief di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).

Verifikasi ini untuk memastikan jika korban memang meninggal karena menyelenggarakan pemilu. Dan memverifikasi pula ahli waris yang berhak menerima uang santunan ini. Langkah ini dibutuhkan, karena uang yang digunakan bersumber dari negara.

“Tetapi tidak boleh hal-hal administratif itu menghambat proses penyelesaian penyaluran ini,” tambah Arief. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Soroti Jam Kerja Petugas TPS


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler