jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri menghadapi sidang sengketa penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar di 264 daerah pada Rabu (9/12) lalu.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, persiapan yang dilakukan antara lain, mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda Tak Digelar Serentak
"Kami juga mencoba menganilisis permasalah-permasalahan yang selama ini sudah diangkat dan diperkirakan menjadi materi yang dipermasalahkan. Jadi tanpa menunggu dokumen permohonan kami bisa antisipasi," ujar Hadar, Senin (21/12).
Langkah lain, KPU kata Hadar, kini juga mulai melakukan persiapan bagi pengadaan tim advokasi yang mendampingi KPU. Sebab walau bagaimanapun, persiapan sedini mungkin perlu dilakukan agar nantinya penyelenggara pemilu siap menghadapi setiap gugatan yang ada.
BACA JUGA: Pindah Kantor Lagi, DPP Hanura Bakal Bertetangga dengan Mabes TNI
"Kepastiannya memang setelah perkara yang sudah terdaftar memenuhi syarat atau tidak. Namun persiapan perlu dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut Hadar mengatakan, pihaknya menghargai setiap langkah hukum yang diambil pihak-pihak yang merasa dirugikan. Langkah tersebut jauh lebih tepat dari pada dilakukan dengan aksi-aksi kekerasan seperti yang terjadi di Kalimantan Utara.
BACA JUGA: PKS : Komitmen Hari Ini Adalah di KMP
"Kami agak prihatin kalau itu (memprotes keputusan penetapan calon) dilakukan dengan pemaksaaan kehendak dan kekerasan seperti yang terjadi di Kaltara. Kami berharap sudahlah, jangan sampai lagi ada itu. Bahwa nanti kemudian masih ada laporan pelanggaran ke pengawas atau Bawaslu, ya silahkan mereka laksanakan tugasnya," kata Hadar.
Data memperlihatkan, hingga hingga Minggu (20/12) malam, sudah 95 daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Tak Miliki Etika Politik, Mundur Saja!
Redaktur : Tim Redaksi