jpnn.com - JAKARTA - Pihak teradu dalam perkara pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membantah tidak melakukan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian ketua dan empat anggota KPU Banyuasin. Mereka mengaku telah melaksanakan putusan tersebut.
Pihak teradu yakni lima komisoner KPU Sumsel, terdiri dari Anisatul Mardiah (ketua), Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang Bantahan mereka merespon pengaduan dari Pengadu I, Alamsyah Hanafiah.
BACA JUGA: NasDem Minta DKPP Pecat 11 Penyelenggara Pemilu Sulteng
Menurut Herlambang, tuduhan tidak melaksanakan putusan DKPP terkait pemberhentian ketua dan empat anggota KPU Banyuasin tidak benar. Ia memastikan, pihaknya telah menerima salinan putusan DKPP pada 16 Agustus 2013.
"Setelah tanggal 21 kami melaksanakan putusan DKPP. Kami telah memecat ketua dan empat anggota KPU Banyuasin sekaligus mengambil alih ketua dan anggota KPU Banyuasin," kata Herlambang di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (30/8).
BACA JUGA: KPU Kerinci Dituding Hilangkan Suara
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan rapat mengenai kelangsungan KPU Banyuasin. Rapat memutuskan bahwa KPU Sumsel mengambil alih kepengurusan KPU Kabupaten Banyuasin. Alasannya, dua orang pengganti antar waktu (PAW) tidak bisa mengisi kekosongan lima komisioner (PAW).
"Dalam pelaksanaan penyelenggara pemilu masih terjadi kepincangan. Untuk itu, kami berkeyakinan, kami mengambil alih tanpa adanya PAW. Sehingga KPU Banyuasin tidak terbengkalai," terang Herlambang.
BACA JUGA: Sidang KPU Sumsel, Pengadu Hadirkan Ahli Hukum Sebagai Saksi Ahli
Selain itu KPU Sumsel telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait sekretaris KPU setempat.
"Kami mengajukan Plt, mengganti sekretaris definitif," kata Herlambang lagi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang Ketiga Perkara KPU Riau
Redaktur : Tim Redaksi