jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 11 orang penyelenggara pemilu di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, mereka dianggap melakukan pengabaian hak konstitusional Partai NasDem sebagai peserta pemilu 2014.
Hal ini disampaikan oleh pihak Pengadu, Ketua Bapilu Partai NasDem Sulawesi Tengah, Yahdi Basma dalam sidang pelanggaran kode etik di DKPP.
BACA JUGA: KPU Kerinci Dituding Hilangkan Suara
"Kami menemukan sikap pengabaian dari seluruh pengadu mulai 1 sampai 11. Mereka mengabaikan sesuatu yang bagi kami sangat penting untuk hak konstitusional kami sebagai peserta pemilu," ujar Yahdi dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (30/8).
Sebelas orang yang menjadi Teradu dalam kasus ini adalah Ketua KPU Kabupaten Tolitoli dan anggota KPU Kabupaten Morowali. Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta seorang staf juga menjadi Teradu.
BACA JUGA: Sidang KPU Sumsel, Pengadu Hadirkan Ahli Hukum Sebagai Saksi Ahli
Perkara ini terkait tidak lolosnya 3 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD tingkat II dari Partai NasDem di wilayah tersebut. Mereka adalah Azis Bestari dari daerah pemilihan (dapil) Toli-Toli 3, Idham Dahlan dapil Toli-Toli 4 dan Imran Haking dari dapil Morowali.
Menurut Yahdi, Partai NasDem telah memberikan penjelasan mengenai kekurangan persyarataan ketiga calon yang dimaksud. Namun, KPU setempat tidak menghiraukan penjelasan tersebut dan tetap mencoret ketiganya dari Daftar Calon Sementara.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Ketiga Perkara KPU Riau
Yahdi pun berusaha membawa permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, Bawaslu pun tidak menghiraukan pengaduannya.
"Kami dua kali ajukan sengketa pemilu ke Bawaslu namun ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Bawaslu tidak pernah menjelaskan kekurangan dalam permohonan kami," paparnya.
Atas pelanggaran ini Yahdi memohon DKPP untuk memberi sanksi pemecatan kepada seluruh Teradu.
"Dan kami mohon hak caleg kami dikembalikan," ujar Yahdi lagi.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Ashidiqie yang didampingi oleh anggota majelis Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka dan Ida Budhiarti. Pada sidang selanjutnya majelis akan langsung membacakan putusan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh Perkarakan Penyelenggara Pemilu Sulteng ke DKPP
Redaktur : Tim Redaksi