KPU Sumut Tak Berani Ambil Alih Pilkada Medan

Sabtu, 01 Mei 2010 – 03:55 WIB

JAKARTA -- Rencana pertemuan KPU Medan, KPU Sumut, dan KPU Pusat yang dijadwalkan Jumat (30/4), batal digelarKetua KPU Sumut Irham Buana Nasution yang dihubungi JPNN dari Jakarta, mengatakan, rencana pertemuan batal

BACA JUGA: KPU Medan Ngotot, KPU Pusat Nyerah

"KPU Medan membatalkan tanpa alasan yang jelas," kata Irham yang masih berada di Medan
Padahal, lanjutnya, pada pertemuan Kamis (29/4) petang di Medan, KPU Medan menyatakan siap ke Jakarta bersama KPU Sumut.

Lantas apa yang akan dilakukan KPU Sumut? Irham hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan KPU Medan bahwa lembaga KPU bersifat hirakhies dan keputusan KPU Pusat harus dilaksanakan

BACA JUGA: Berharap AM Menang Aklamasi

"Tapi mereka (KPU Medan) tetap pada keputusan semula," ujar Irham.

Apakah ada rencana mengambil alih sisa tahapan pilkada? Irham mengatakan, belum sampai ke rencana itu
Katanya, pengambilalihan bisa dilakukan bila KPU Medan menyatakan sudah tidak sanggup lagi meneruskan tahapan pilkada

BACA JUGA: AM Dinilai Gunakan Cara Feodal

Alasan lain, di peraturan perundang-undangan, mekanisme pengambilalihan tahapan pilkada oleh KPU tingkat atasnya ini tidak diatur secara jelasSatu alasan lagi, karena tahapan pilkada sekarang sudah pada pencetakan surat suara, yang sebagian sudah siap didistribusikan"Ini kondisi sulit," ucapnya

Dimintai ketegasan mengenai langkah apa yang akan diambil KPU Sumut, Irham mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU PusatSementara, Andi Nurpati mengatakan, sudah tidak perlu petunjuk-petunjuk lagi karena semua kewenangan KPU Pusat sudah dilakukan"Mau petunjuk apa lagi," ujar Andi.

Seperti telah diberitakan, KPU Pusat sudah mengirimkan surat hasil pleno KPU ke KPU MedanKPU Pusat memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota MedanSurat Keputusan KPU No260/KPU/IV/2010 tertanggal 28 April yang sampai di KPUD Medan melalui faksimili, Kamis (29/4)Surat tersebut, menyikapi Surat KPUD Kota Medan No270/82/III/KPU-MDN/2010 tertanggal 9 Maret yang mempertanyakan persoalan pendidikan seorang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan KPU pada poin sembilan keputusan itu, KPU memutuskan jika pasanganyang maju dari jalur independen itu memenuhi syarat mencalonkan diri“Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, surat keterangan sebagai bukti pendidikan Rudolf M Pardede memenuhi syarat dalam pencalonan Pilkada Medan,” bunyi surat tersebut

Namun, KPU Medan tetap meneruskan tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan RudolfKPU Medan mencoret pencalonan Rudolf-Afif dengan alasan surat keterangan pengganti ijazah SMAK Penabur Sukabumi, tidak valid(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AM Dinilai Gunakan Cara Feodal


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler