jpnn.com, SURABAYA - Juru Bicara Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji, Anas Karno mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya lebih terbuka soal kondisi semua kandidat dalam Pilkada Surabaya.
Anas meminta KPU Surabaya memastikan semua kandidat dalam Pilkada Surabaya dalam posisi negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction), bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari.
BACA JUGA: Bacalon Pilkada Surabaya Positif Covid-19, Persakmi Minta Semua Waspada
Sesuai pengumuman dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Evi Novida Ginting, masih ada 13 calon kepala daerah yang positif Covid-19 dari data sebelumnya sebanyak 63 orang.
"Data perkembangan (per 22 September 2020 pukul 10.09 WIB)," kata Evi.
BACA JUGA: Wali Kota Jambi dan Keluarga Positif Covid-19, Putra Bungsunya Meninggal Dunia
Data KPU memerinci calon yang terkonfirmasi tersebut, yakni bakal calon wakil kepala daerah untuk Kota Sibolga, bakal calon kepala daerah Serdang Bedagai.
Kemudian bakal calon wakil kepala daerah Meranti, kemudian kandidat di Sidoarjo, Nunukan, Bolaang Mongondow Selatan, Surabaya, Malang, Berau, Bolaang Mongondow Selatan, Yahukimo, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan.
Anas pun kaget mendengar pengumuman dari KPU Pusat tersebut.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Sebut Ada Kandidat Positif yang Mendaftar ke KPU
"Kebetulan ada pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 oleh KPU Surabaya, tetapi sampai sekarang kami belum mendengar pengumuman eksplisit dari KPU bahwa pasangan calon tersebut sudah negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR," ujar Anas.
"Eh kok tiba-tiba KPU Pusat bilang masih positif, padahal kemarin sudah menjalani pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.
Dia menggarisbawahi kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab-nya negatif Covid-19.
Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
“Yang menjadi acuan dalam pemeriksaan kesehatan adalah tes swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari,” tegas Anas.
Menurut Anas, sesuai Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, secara spesifik juga disebutkan bahwa calon harus dalam posisi negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam pemeriksaan jantung dan saraf.
Anas mendesak KPU untuk segera memperjelas status Covid-19 pasangan calon tertentu agar tidak membahayakan publik.
Paling tidak, status Covid-19 tersebut disampaikan secara eksplisit kepada tim dari seluruh paslon.
“Apalagi jika KPU tetap memaksakan tahapan selanjutnya, wah ini sangat membahayakan jika tidak ada kejelasan status Covid-19 salah satu paslon. Hal ini penting mengingat sebentar lagi ada tahapan yang melibatkan pasangan calon dan banyak orang, di antaranya penetapan calon 23 September besok,” pungkas Anas. (ant/adk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adek