KPU: Tak Ada Pencoblosan Ulang di Dua Kecamatan di Donggala

Kamis, 17 April 2014 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akibat terbakarnya kantor Kecamatan Sindue dan Sindue Tobata, di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4) malam, mayoritas surat suara dan kotak suara pileg 9 April lalu, hangus terbakar.

Menurut Komisioner KPU, Arief Budiman, dari 193 kotak suara yang terdapat di kantor Kecamatan Sindue, hanya 32 kotak yang dapat diselamatkan. Sementara dari 80 kotak suara di Kecamatan Sindue Tobata, hanya 34 kotak suara yang dapat diselamatkan.

BACA JUGA: Pertanyakan Kematangan Suryadharma Berpolitik

Namun meski sebagian besar surat suara hangus terbakar, KPU kata Arief, tidak akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan tersebut. Alasannya, karena data berita acara rekapitulasi yang ada dapat digunakan untuk menghitung perolehan suara. Apalagi diketahui panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sindue, telah melakukan rapat pleno penghitungan suara saat peristiwa kebakaran terjadi.

 “Saat pleno tidak ada keberatan yang diajukan peserta pemilu. Proses sudah selesai, kemudian mereka istirahat, tiba-tiba kantornya terbakar,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/4).

BACA JUGA: Andai Jokowi Presiden, PDIP Tak Khawatir Diganggu Parlemen

Dengan fakta ini, maka kemungkinan penghitungan suara di Kecamatan Sindue, masih dapat menggunakan berita acara yang ada. Tapi kondisi berbeda terjadi di Kecamatan Sindue Tobata. PPK setempat menurut rencana baru akan menggelar rapat pleno penghitungan suara, Kamis (17/4).

“Kalau di kecamatan tersebut tidak ada berkas (penghitungan suara), atau belum selesai melakukan rekapitulasi, maka kita bisa merujuk ke satu tingkat di bawahnya,” kata Arief.

BACA JUGA: Prabowo-Hatta Terjadi, Mampu Kalahkan Jokowi

Menurut Arief, berkas hasil rekapitulasi (formulir C1) di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), memang ada yang dimasukkan ke dalam kotak untuk digunakan sebagai bahan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun ada juga yang ditempelkan untuk diumumkan dan ada berkas yang dipegang oleh panitia pengawas lapangan (PPL), dan yang diberikan kepada saksi-saksi dari partai politik di tingkat PPS.

“Selain itu ada juga berkas melalui formulir C1 yang langsung dikirim ke KPU kabupaten/kota. Berkas-berka yang dirujuk ini lah nanti yang akan kami gunakan sebagai bahan untuk melakukan proses rekapitulasi, digunakan sebagai bahan rekap di kecamatan yang terbakar tersebut,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kaum Muda, Jokowi Lebih Baik Tinggalkan JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler