Saat penetapan nanti, KPU sekaligus akan mengeluarkan surat keputusan (SK) resmi
BACA JUGA: Dorong Bawaslu Revisi UU No.22/2007
"Kami akan melakukan sidang sesaat setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/8).Menurut Hafiz, putusan MK tersebut terkait semua hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang yang sampai sekarang masih dalam proses persidangan
BACA JUGA: MK Beri Petunjuk ke KPU
"Itu informasi yang kami dapatKPU sebenarnya telah menetapkan caleg terpilih pada 21 Agustus lalu
BACA JUGA: Panitia Angket DPR Panggil KPU
Namun, penetapan tersebut tidak disertai SK resmi KPUMenurut Hafiz, SK resmi itu belum dikeluarkan karena belum ada hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang dari beberapa kabupaten/kotaKarena itu, penetapan hanya dilakukan melalui penandatanganan berita acara pada rapat pleno"Kami menginginkan sekalian, tidak dua atau tiga kali (penetapan)," ujar mantan ketua KPU Kalsel tersebut.Hafiz menegaskan, meski di antara komisioner KPU ada perbedaan, tidak ada perubahan dalam cara penghitungan kursi KPU seperti saat menetapkan caleg terpilih pada 1 Agustus lalu"Pasti tidak ada perubahan karena telah mendapatkan konfirmasi tertulis dari MK terkait amar putusan," tandasnya.
Pada 25 Agustus lalu, KPU memang sempat menyurati MK untuk meminta jawaban terkait kejelasan cara penghitungan dan alokasi kursiSehari setelah itu, MK memberikan jawaban tertulis melalui surat bernomor 1362Surat yang ditandatangani Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar tersebut membenarkan cara penghitungan yang dilakukan KPU.
Surat KPU itu disampaikan ke MK setelah ada perbedaan penafsiran terkait cara mengalokasikan kursiMenurut KPU, di putusan MK, ada penafsiran bahwa setelah kursi tahap III dihitung, langsung dialokasikan ke caleg yang suaranya terbanyak"Sekarang sudah final, tidak ada masalah lagi, dan hanya ada satu pemahaman," pungkas Hafiz(dyn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hafiz Bilang KPU Masih Independent
Redaktur : Tim Redaksi