KPU Tak Mau Asal Coret Nama Ganda di DPS

Kamis, 01 Agustus 2013 – 18:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim kualitas daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2014 akan jauh lebih baik dibanding Pemilu sebelumnya.

Alasannya, KPU sudah menyiapkan mekanisme untuk meningkatkan akurasi data dan mengakomodir semua warga Negara Indonesia di dalam negeri maupun luar negeri yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.

BACA JUGA: Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi

“Kami masih punya waktu untuk mengoreksi daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan kepada publik. Data pemilih yang ganda dan anomali otomatis akan dicoret sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan KPU Kabupaten/Kota benar-benar mutakhir dan berkualitas,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis (1/8).

Menurutnya, mekanisme penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sudah cukup ketat untuk menyaring data ganda dan data yang anomali. KPU menerima data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebagian besar sudah dijamin ketunggalannya. Data itu kemudian disinkronisasikan dengan daftar pemilih pada Pemilu terakhir.

BACA JUGA: KPU Revisi Aturan, Ikuti Putusan MK

“Data terpilah yang sudah disinkronisasikan itulah yang kemudian menjadi pegangan bagi panitia pemutakhiran data pemilih dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan. Jadi sudah ada mekanisme yang ketat dan terukur dalam proses pemutakhiran data menuju daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

Menurut Ferry, adanya temuan data ganda pada pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) perlu pengecekan lebih mendalam.

BACA JUGA: Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK

“Nama ganda itu akan kami telusuri lebih mendalam. Apakah nama itu benar-benar orang yang sama atau orang yang berbeda. Jadi tidak bisa langsung main coret. Harus dicek kebenarannya,” ujarnya.

Saat ini, kata Ferry, petugas di lapangan sedang melakukan penyusunan dan perbaikan DPS atas masukan dan tanggapan masyarakat. Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkewajiban menyalin dan melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat tersebut.

“Setelah itu dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenarannya. Jadi masukan dan tanggapan itu tidak otomatis dimasukkan,” ujar Ferry.

Ia menerangkan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat berupa perbaikan penulisan identitas atau data diri pemilih, penghapusan atau pencoretan Pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena belum terdaftar dan menambah/mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi status sipil. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah-Herman Lolos, Pilgub Jatim Bakal Seru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler