KPU Tak Mau Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu 2024

Kamis, 02 Maret 2023 – 22:50 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih bersikap tak mau menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan penyelenggara pemilu menunda Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN Jakpus

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis (2/3).

Menurut Hasyim, pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus dimaksud tidak menyasar pada produk hukum KPU.

Yakni, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Hasyim juga menyatakan KPU tidak dapat melaksanakan putusan PN Jakpus karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan hal tersebut, dia mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN).

BACA JUGA: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Hasyim Asyari Bereaksi Tegas

Karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami menyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Menurut Hasyim, Partai Prima sebelumnya telah melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

BACA JUGA: Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD

"Kemudian, upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022."

"Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima," kata Hasyim.

Partai Prima rupanya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima.

Majelis hakim lantas memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.

Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan yang mereka lakukan sebagai tergugat.

Majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas hal tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler