Soal Calon Kada Bermasalah, Mendagri Lempar Bola ke KPU

Senin, 26 Maret 2018 – 23:11 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menilai belum ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk segera menerbitkan perppu sebagai pengganti UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Tjahjo mengusulkan, pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum sebaiknya diatur dalam Peraturan KPU saja.

Usulan penerbitan perppu sebelumnya dikemukakan Ketua KPK Agus Raharjo menyikapi banyaknya calon kepala daerah berstatus tersangka, namun tidak dapat diganti.

BACA JUGA: Ada Tanda-tanda Jago Asal Polri di Pilkada 2018 Bakal Keok

Undang-undang menetapkan calon baru dapat diganti jika status hukumannya berkekuatan tetap.

"Hal-hal yang sifatnya mendesak seperti usulan KPK tersangka tadi, kalau lewat perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah undang-undang. Saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat, itu saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (26/3).

BACA JUGA: 6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan, ini usulan yang dikemukakan akan dibahas secara detail dalam rapat koordinasi pemerintah bidang politik dan keamanan.

"Kami serahkan ke KPU, kami tidak punya inisiatif untuk perppu atau mengusulkan DPR mengubah undang-undang, karena keputusan MK sudah jelas. Kalau ini menjadi bahan pertimbangan mendesak, ya silakan penyelenggara pemilu membuat aturan PKPU. Sekarang aturannya, calon itu terkena kasus, sepanjang dia tidak meninggal, sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap, ya dia terus (sebagai calon,red)," kata Tjahjo.

BACA JUGA: Pesan Bamsoet untuk Relawan Pemenangan di Pilkada Zaman Now

Tjahjo menegaskan, ada tiga syarat untuk mengukur kegentingan yang memaksa bagi pemerintah menerbitkan perppu. Pertama, adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Anggota DPR Diganti karena Ikut Pilkada


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler