jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berakhir, Rabu (25/10).
Pendaftaran berakhir karena tercatat sudah seluruh partai politik yang memiliki hak untuk mendaftarkan pasangan bakal calon, sudah menggunakan haknya.
BACA JUGA: Gibran bin Jokowi jadi Cawapres, Puan Bilang Selamat dan Singgung Satu Hal
"Tampaknya ini sudah selesai (pendaftaran capres-cawapres), tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Pendaftaran bakal capres-cawapres semula dibuka pada 19-25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA: Kunjungi Desa Lempasing, Ganjar Berdialog dan Makan Bareng Nelayan
Namun, karena seluruh parpol sudah menggunakan hak suaranya, maka masa pendaftaran resmi ditutup.
Hasyim menyebut pasangan yang pertama kali mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA: Gerindra Pandeglang Optimistis Prabowo-Gibran Bisa Menang Mutlak
Mereka mendapat dukungan tiga partai politik dari parlemen, yakni Partai NasDem yang memiliki 59 kursi di parlemen atau 10,26 persen.
Kemudian, PKB 58 kursi atau 10,09 persen dan PKS yang memiliki 50 kursi di DPR atau 8,70 persen suara.
"Total kursi yang digunakan untuk syarat pencalonan 3 partai politik tersebut sebanyak 167 kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau setara dengan 29,04 persen," ucapnya.
Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pasangan kedua yang mendaftar ke KPU.
Pasangan ini didukung oleh PDIP yang memiliki 128 kursi di parlemen atau 22,56 persen dan PPP 19 kursi atau 3,30 persen.
Ada beberapa partai lain di luar parlemen yang turut mendukung Ganjar-Mahfud MD, yakni Perindo dan Partai Hanura.
Selanjutnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan ketiga yang mendaftar sebagai bacapres-bacawapres ke KPU.
Didukung Gerindra 78 kursi atau 13,57 persen, Golkar 85 kursi atau 14,78 persen, PAN 44 kursi atau 7,65 persen dan Demokrat 54 kursi atau 9,39 persen.
Prabowo-Gibran juga didukung partai dari luar parlemen, yakni PBB, Garuda dan PSI.
Dengan demikian, sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga maju sebagai peserta Pemilu 2024 telah menggunakan kesempatannya mendaftarkan bakal pasangan capres-cawapres.
"Sesungguhnya, hari ini, hari terakhir, maka, kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden sudah tutup. Artinya, sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden," kata Hasyim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Politik Dinasti, Pemilu Memilih Bukan Menunjuk
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang