JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius mengawasi dana partai, baik sumbernya maupun penggunaannyaBuktinya, KPU tidak merespon ajakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU)
BACA JUGA: Kubu Muhaimin Anggap Kerumunan
Bahkan, menurut Ketua PPATK Yunus Hussein, KPU juga tidak pernah meminta informasi ke PPATK mengenai kemungkinan adanya aliran dana parpol yang melanggar aturan.“Pada waktu yang lalu KPU diajak buat MoU saja tidak mau
Lebih lanjut dikatakan, juga pernah mengusulkan agar KPU meminta surat kuasa dari parpol untuk mengecek dana parpol atau calon yang diusungnya
BACA JUGA: Roy Ikut-Ikutan Jagokan Ical
“Saya pernah usulkan lewat pernyataan publik agar KPU minta surat kuasa dari parpol atau calon untuk mengecek dana mereka, tapi tidak pernah diterima usulan itu,” tegasnyaBerbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru punya komitmen untuk mengawasi dana partai agar ada transparansi
BACA JUGA: Mangindaan Bantah Remunerasi Topang SBY
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Malik Haramain meminta KPU dan Bawaslu sebagai unsur penyelenggara pemilu untuk membuat regulasi turunan yang dapat memperketat pengawasan pengeloaan dana partaiAturan itu juga harus memuat sanksi-sanksi yang tegasHal ini terkait dengan kenaikan jumlah sumbangan kepada parpol yang saat ini mencapai Rp 7,5 miliar dari perusahaan.
Langkah pengetatan pengawasan ini, lanjut Malik, dalam rangka "memaksa" parpol untuk mempertanggungjawabkan keuangannyaDia juga mendesak agar menjalankan ketentuan UU parpol yang menyebutkan agar keuangan parpol diperiksa oleh akuntan publik yang memiliki kredibelitas dan terdaftar dalam organisasi profesi ikatan akuntan publikParpol juga harus mempublikasikan penggunaan anggarannya ke publik secara periodik melalui media massa(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Tolak Pilkada oleh DPRD
Redaktur : Tim Redaksi