KPU Tak Sudi Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu, Siapkan Berkas Banding

Senin, 06 Maret 2023 – 21:29 WIB
Dokumentasi - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya sedang menyiapkan berkas banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Penyelenggara pemilu kini tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan banding terhadap putusan dimaksud.

BACA JUGA: KPU Garut Tanggapi Isu Perjokian Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Berkas banding disiapkan setelah KPU menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3).

BACA JUGA: Bagaimana Sikap Pak Jokowi soal Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu? Inilah Jawabannya

Meski demikian Afif belum menyampaikan lebih lanjut kapan pengajuan banding akan dilakukan.

Dia hanya mengatakan KPU akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding nantinya telah matang.

BACA JUGA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Ketum Partai Prima Agus Jabo Kaget, Kok Bisa?

"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU di Jakarta, Kamis (2/3).

Dalam putusannya PN Jakpus memerintah KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3). (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... PB HMI: Putusan PN Jaksel Tentang Penundaan Pemilu sebagai Pemaksaan Akal Sehat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler