jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan menulis reaksi Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono atas putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Yang bikin heran, Agus Jabo selaku pemohon gugatan ke PN Jakpus tersebut pun kaget dengan putusan hakim T. Oyong Cs.
BACA JUGA: Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal Banding
Melalui Disway edisi Sabtu (4/3), Dahlan menulis bahwa ketika mengajukan gugatan ke PN Jakpus, Agus Jabo sebenarnya tidak terlalu berharap banyak.
"Saya juga kaget, kok keputusan pengadilan begini," demikian tulisan Dahlan mengutip reaksi Agus Jabo.
BACA JUGA: PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Irwan Fecho Singgung Masa Jabatan Presiden, Upss
PN Jakpus sebelumnya memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Tahapan pemilihan umum harus dimulai dari awal lagi.
Kepada Dahlan, Agus Jabo menyampaikan bahwa gugatannya ke PN Jakpus bukan soal pemilu.
BACA JUGA: Prabowo Beri Sinyal Siap Menghadapi Anies di Pilpres 2024
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Karena itu saya menggugat lewat pengadilan negeri," begitu Dahlan mengutip perkataan Agus.
Konon, Agus mengajukan gugatan itu karena terpaksa. Dia merasa sudah tidak ada jalan lain,
Sebab, sebelumnya Agus Jabo sudah mengadu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Pengaduannya sudah diterima. Dikabulkan.
"Bawaslu sudah memutuskan agar KPU memenuhi tuntutan Partai Prima," tulisan Dahlan mengutip ucapan Agus Jabo.
Namun ternyata, KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Lembaga penyelenggara pemilu itu justru membuat putusan: Partai Prima tidak bisa ikut Pemilu 2024.
"Kami, kan, tidak mungkin ke Bawaslu lagi. Terpaksa kami gugat ke pengadilan negeri," tulisan Dahlan menirukan penjelasan Agus Jabo.
Tulisan lengkap Dahlan Iskan mengenai sosok Agus Jabo bisa dibaca melalui kolom Disway JPNN.com, atau melalui tautan ini: Jabo Prima. (disway/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam