KPU Tak Temukan Kejanggalan Laporan Dana Kampanye Parpol

Rabu, 28 Mei 2014 – 18:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (28/5). Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik,  berdasarkan audit yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP), 12 partai politik peserta pemilu legislatif (pileg) dinyatakan mematuhi segala ketentuan pelaporan dana kampanye.

"Kami mengapresiasi DPP parpol yang telah mematuhi regulasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. Dengan demikian tidak satupun partai politik dan calon terpilih anggota legislatif yang dibatalkan karena tersangkut pelaporan dana kampanye," ujar Husni..

BACA JUGA: Bicara Ekonomi, Semua Capres Dinilai Abaikan Masalah di Luar Jawa

Hadir dalam acara itu perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah pemantau Pemilu seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Menurut Husni, audit dilakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan itu mewajibkan parpol menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

BACA JUGA: Pengamat: Motif Kekuasan Bikin JK Berbalik Baik ke Jokowi

Husni menambahkan, sebelumnya KPU sudah memberi panduan kepada partai politik dalam menyusun laporan dana kampanye dimaksud. Selain itu, KPU juga telah menyediakan help desk sebagai tempat konsultasi bagi partai politik dalam menyusun pelaporan dana kampanye.

"Undang Undang juga mengatur laporan dana kampanye itu wajib diaudit. KAP sudah melakukan proses audit. Semoga hasil audit ini menjadi bahan evaluasi dan pelajaran bagi parpol untuk mengelola dana kampanye yang lebih baik ke depan," ujarnya.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Kasus SDA tak Goyang Kubu Prabowo

Laporan hasil audit dana kampanye tersebut, kata Husni, akan dipublikasikan secara luas melalui website KPU. Dengan demikian, publik dapat membaca secara menyeluruh penerimaan dan pengaluaran dana kampanye setiap parpol.

"Bagi publik informasi ini sangat penting. Mereka tentu ingin tahu sejauh mana dana publik yang telah disumbangkan ke parpol dikelola oleh partai politik," ujar Husni.

Informasi hasil audit juga berguna bagi penyumbang dana baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Mereka dapat mengetahui secara jelas kemana dan untuk apa dana yang telah disumbangkan itu digunakan oleh partai politik.

Sementara bagi parpol, hasil audit akan menjadi dokumen penting untuk mengetahui besaran kontribusi dari setiap calon anggota legislatif dalam kegiatan kampanye.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Prabowo-Hatta, Moreno Bakal Tangkal Kampanye Hitam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler