JAKARTA – Sikap keras Partai Demokrat menolak kalangan partai politik masuk KPU dituduh sebagai upaya pencitraan belakaPraktiknya, Partai Demokrat sendiri dinilai tidak konsisten dengan pendiriannya tersebut.
”Buktinya, Partai Demokrat tidak membiarkan anggota KPU Andi Nurpati tetap independen dan profesional
BACA JUGA: PKS Bela Gubernur Sumbar
Ketika Andi Nurpati masih berstatus anggota KPU, dia dimasukkan sebagai pengurus Partai Demokrat,” kata anggota Komisi II DPR dari F-PKS Aus Hidayat Nur.Menurutnya, ada dua motivasi kenapa Partai Demokrat tetap menginginkan kalangan partai politik tidak bisa menjadi anggota KPU, yakni politik pencitraan dan kedua adalah terkait posisinya sebagai partai incumbent di pemerintahan
Seperti diketahui, proses pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mandeg di Komisi II DPR
BACA JUGA: Golkar Usul Setgab Parpol Diterapkan di Daerah
Penyebabnya, fraksi-fraksi tidak menemui titik temu soal perdebatan boleh atau tidak anggota kalangan partai politik masuk sebagai anggota KPU”Salah satu pertimbangan kami untuk membolehkan anggota partai politik menjadi anggota KPU agar ada mekanisme kontrol terhadap lembaga yang seharusnya independen tersebut
BACA JUGA: Syarat Incumbent Harus Diperketat
Kalangan independen atau profesional yang menjadi anggota KPU belum tentu bisa bersikap netralContohnya Andi Nurpati itu,” jelas Aus Hidayat Nur.Sebelumnya anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Ignatius Mulyono menawarkan kembali ke undang-undang yang lama jika tak juga ada titik temu dalam pembahasan revisi UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Terkait usul kembali ke UU lama, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo menganggap itu sebagai sikap ingin mempertahankan status quo”Sudah jelas vested interest-nyaKarenanya, kami tegas menolak ide itu,” tegas Arif WibowoDia mengusulkan kebuntuan pembahasan itu segera diselesaikan dengan mekanisme voting(dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSHK Soroti DPR-DPD
Redaktur : Tim Redaksi