Rapat Pleno Tertutup KPU Tetapkan Paslon Kada tak Salahi Aturan

Senin, 24 Agustus 2015 – 17:44 WIB
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik membantah rapat pleno tertutup penetapan calon kepala daerah berimplikasi negatif, terutama bagi bakal calon. Pasalnya, rapat pleno tertutup hanya untuk memudahkan para komisioner agar lebih berkonsentrasi menetapkan bakal calon sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

“Di aturan KPU memang tidak diatur (rapat pleno,red) terbuka atau tertutup. Sementara kami menjawab pertanyaan dari daerah apakah terbuka atau tertutup, kami sampaikan tertutup. Karena dalam penetapan hasil verifikasi calon presiden juga tertutup,” ujar Husni, Senin (24/8).

BACA JUGA: Calon Kada yang Mundur Terancam Denda Rp 20 Miliar

Menurut Husni, rapat pleno tertutup tidak akan mempersulit bakal calon, karena nantinya informasi hasil keputusan dari rapat pleno akan disampaikan kepada mereka. Terutama jika dinyatakan tidak lolos, KPUD akan menjelaskan alasan-alasannya.

“Jadi sangat terbuka. KPU dalam setiap mengambil keputusan memiliki pertimbangan yang bersdasarkan aturan berlaku. Maka teman-teman di daerah ketika ada yang tidak memenuhi syarat maka mereka sudah siap menghadapi sengketa,” ujar mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini.

BACA JUGA: Tuding BI Tak Bisa Jaga Kurs, DPR Minta Audit Khusus

Untuk sengketa pemilihan gubernur, para pihak yang tidak puas dengan keputusan KPUD, kata Husni, dapat mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Sementara untuk kabupaten/kota, diajukan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten/kota.

“Mereka sudah dibekali, kami asudah melakukan bimbingan teknis kepada teman-teman komisioner di daerah,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah tak Perlu Bentuk Lembaga Baru untuk Keamanan Cyber

Sementara itu ditanya terkait daftar pemilih sementara (DPS), KPUD menurut Husni telah menjalankan tahapan sesuai jadwal. Ia yakin proses dapat berjalan lancar karena pengecekan daftar pemilih bukan pekerjaan awam bagi daerah. Karena petugas yang ada rata-rata merupakan orang yang telah berpengalaman di bidangnya masing-masing.

“Dalam menyusun DPS ini kami sudah ingatkan, tidak perlu mengentri dari awal, tapi cukup menandai data yang sudah akurat dan menghilangkan data yang tidak akurat dan menambahkan data yang baru,” ujar Husni. (gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Kian tak Bertaji, Ketua DPR Minta BPK Audit Keuangan BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler