jpnn.com - JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan agar pengambilan keputusan RUU Pilkada dilakukan melalui voting. Klausul yang divoting adalah opsi pilkada sevara langsung dan opsi kepala daerah dipilih DPRD.
Voting dilakukan secara berurutan berdasarkan fraksi pemilik jumlah kursi terbesar di DPR. Voting itu minus Fraksi Partai Demokrat yang memutuskan walk out.
BACA JUGA: FPDIP Merasa Kecewa Ditinggal Walk Out FPD
Voting itu digelar dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Jumat (26/9) dini hari.
Dimulai dari Fraksi Partai Golkar, selanjutnya berlanjut ke Fraksi PDIP dan secara urut ke fraksi-fraksi berdasarkan jumlah kursi di DPR. Hingga saat ini proses voting masih berlangsung.
BACA JUGA: DKPP Pecat 13 Penyelenggara Pemilu
Voting dilakukan setelah forum lobi selama empat jam tak berhasil mencapai kesepakatan soal mekanisme pilkada, apakah secara langsung atau melalui DPRD. Voting juga digelar setelah sebelumhya paripurna DPR hujan interupsi.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Komisi II DPR Tolak RUU Otsus Papua Plus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP Minta Pengesahan RUU Tenaga Kesehatan Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi