KPU Temukan Bacaleg Data Ganda, Kok Bisa ya?

Jumat, 07 Juli 2023 – 20:09 WIB
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan ada bacaleg data ganda. (ANTARA/Sutarmi)

jpnn.com - KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sejumlah bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan untuk Pemilu 2024 berdata ganda.

Setidaknya, KPU Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan lima bacaleg data ganda.

BACA JUGA: KPU Pertanyakan Kapan Parpol Perbaiki Data Bacaleg?

Menurut Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah data ganda bakal calon legislatif ini terdeteksi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Pusat.

"Pendaftaran bakal caleg itu diunggah pada dua posisi. Misalnya, si A diunggah pendaftaran Silon di tingkat provinsi dan kabupaten, bisa juga lintas partai," ujar Ibah di Kulon Progo, Jumat (7/7).

BACA JUGA: GMPK Klaten Galang Elemen Pemuda Hadapi Pemilu 2024

Ibah memaparkan pihaknya menemukan satu nama bakal calon anggota legislatif didaftarkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Kemudian, ada nama bakal caleg didaftarkan Partai Gelora ke KPU Kulon Progo dan KPU Gunungkidul.

BACA JUGA: Direkomendasikan Jadi Calon Bupati Bogor, Jaro Ade Siap Menangkan Golkar di Pemilu 2024

Selain itu, ada juga satu nama bakal caleg didaftarkan Partai Demokrat Kulon Progo dan Partai Hanura Bantul.

Temuan lainnya, satu nama bakal caleg didaftarkan oleh dua partai politik, yakni Partai Demokrat Kulon Progo dan Partai Gerindra Bantul."

"Berbeda dengan temuan sebelumnya, pada kasus ini nama bakal caleg beda, tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sama," ucapnya.

Kegandaan lainnya adalah satu bakal caleg Partai Ummat didaftarkan ke KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Ibah, potensi terjadinya kegandaan bakal caleg ini sudah diprediksi sebelumnya.

Pada saat pendaftaran KPU Kulon Progo menemukan data kuota caleg 10 orang, partai politik mengisi kuota tersebut dengan satu nama.

"Kalau dicek kuota pendaftaran terpenuhi, tetapi ketika dilakukan verifikasi administrasi ternyata bakall caleg yang terdaftar tidak 10 orang dengan nama dan NIK yang berbeda, tetapi yang terdaftar satu nama dan NIK yang sama diisikan untuk memenuhi kuota," katanya.

Menurut dia kegandaan tersebut terjadi karena partai politik mengejar tenggat waktu pendaftaran pada 1 hingga 14 Mei.

"Partai politik mengunci jumlah bakal caleg karena maksimal kuota caleg DPRD Kulon Progo 40 orang," katanya.

Ibah menduga partai politik mengalami kesulitan karena bacaleg yang didaftarkan nama dan NIK-nya sama sehingga partai harus mencari nama dari orang baru.

Hingga Jumat sore, sudah ada dua dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo melakukan pendaftaran ulang bakal caleg, yakni Partai Hanura dan Partai Garuda.

"Kami berharap pendaftaran ulang tidak menumpuk pada hari Minggu (9/7)," kata Ibah. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin: Kalau PKB Menang, Dana Desa jadi Rp 5 Miliar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler