jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memverifikasi faktual terhadap semua calon partai politik peserta Pemilu 2019. Kebijakan tersebut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Kami sudah memutuskan untuk tetap melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik yang belum lolos (belum diverifikasi secara faktual, red),” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
BACA JUGA: KPU Tak Perlu Pusing Soal Biaya Verifikasi Parpol Senayan
Menurut Wahyu, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (16/1) kemarin, penyelenggara pemilu mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Nomor 7/2017 atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun usulan tersebut tidak diterima oleh DPR dan pemerintah.
"Dalam situasi yang tidak mudah, insyaallah kami tetap menjaga kemandirian KPU sebaik-baiknya. Kami tahu publik mengawal ini dan publik mengetahui perkembangan proses verifikasi ini," ucapnya.
BACA JUGA: Hadar Ingatkan KPU Memverifikasi Faktual Parpol Pemilu 2014
Wahyu mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari sejumlah penggiat pemilu, agar pihaknya tetap melaksanakan verifikasi. Bukan malah meniadakan verifikasi faktual sebagaimana saran yang mengemuka pada rapat kerja dengan Komisi II DPR.
“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan yang memberi semangat baru bagi kami untuk memikirkan hal ini,” pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Keputusan MK Memudahkan Pekerjaan Penyelenggara Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
Redaktur & Reporter : Ken Girsang