KPU Tetapkan DPT Pilkada 2 Oktober

Kamis, 02 Juli 2015 – 18:31 WIB
Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meyakini, potensi terabaikannya hak pemilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat diminimalisir. 

Pasalnya, penyelenggara pemilu telah menyiapkan mekanisme khusus, demi menjamin terpenuhinya hak-hak pemilih, hingga tiga hari menjelang pemungutan suara 9 Desember mendatang.
 
“Apabila ada yang tidak terdaftar tetap ada ruang, orang tersebut bisa mengomunikasikan ke KPU kabupaten/kota. Misalnya untuk teman-teman pemilih yang pindah tempat memilih, itu masih dimungkinkan hingga H-3,” ujar Ferry, Kamis (2/7).
 
Meski mekanisme pemenuhan hak pemilih dimungkinkan hingga tiga hari menjelang pemungutan suara, KPU kata Ferry tetap memandang perlu tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara profesional. Pasalnya, jika banyak yang terabaikan, maka akan sangat merepotkan KPU nantinya.
 
“Jadi satu tahapan yang harus serius kami kawal yaitu pemutakhiran data pemilih. Karena ini berkaitan langsung dengan pemilih. Prinsipnya, daftar pemilih harus betul-betul mutakhir, akurat dan valid,” katanya.

BACA JUGA: Bahas Dana Aspirasi, Fraksi NasDem Walkout

Menurut Ferry, nantinya hasil pemutakhiran data pemilih akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS), 2 September. Kemudian dimutakhirkan kembali dan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 2 Oktober.
 
Meski DPT telah ditetapkan, KPU menurut Ferry masih membuka ruang bagi calon pemilih yang belum terdaftar. Mekanismenya lewat daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang akan diumumkan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa pada 7 November hingga 9 Desember. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Komisi VII DPR Pastikan SPBU di Tol Cipali Siap Layani Pemudik

BACA JUGA: Raja Dangdut Tak Masuk Kepengurusan PBB, Ini Penjelasan Yusril

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Proaktif Siapkan RUU Bank Indonesia, Ada Apa Ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler