KPU Tolak Napi Ikut Pilkada, Keputusan Akhir di Tangan DPR

Jumat, 02 September 2016 – 23:51 WIB
KPU RI. FOto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro, tak mau kompromi lagi dengan DPR soal larangan bagi terpidana mencalonkan diri dalam Pilkada, termasuk yang divonis hukuman percobaan.

Menurutnya, persoalan itu sudah dibahas, dan KPU tegas dengan larangan bagi terpidana hukuman percobaan diberi ruang maju sebagi pasangan calon (paslon) kepala daerah.

BACA JUGA: PDIP Ajak Partai Lain Lakukan Pendidikan Politik

"Bagi KPU sudah tegas bahwa terpidana tidak boleh jadi paslon apapun jenis terpidananya. Kalau DPR ingin mengatakan lain silahkan saja. KPU tunduk dan patuh terhadap hasil rapat konsultasi di DPR," tegas Juri usai rapat pembahasan PKPU dengan Komisi II DPR, Jumat (2/9).

Juri berharap proses pembahasan PKPU dalam rapat konsultasi dengan Komisi II, bisa segera tuntas. Sebab, jumlah peraturan yang harus diselesaikan ada 9 item. Sementara waktu semakin mepet.

BACA JUGA: Survei: Selisih Elektabilitas Ahok dengan Yusril Tak Sampai Lima Persen

Belum lagi KPU harus melakukan rekrutmen dan bimbingan teknis sementara proses berjalan. "Kami ingin segera, tapi KPU perlu menghormati posisi DPR, memastikan PKPU sesuai UU,, bukan orang per orang, partai per partai, atau KPU," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Petinggi FPI Kritik Ahok, Pedeeeeess Bangeeeeetttt

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera!!! Ahok Vs Yusril di Sindang MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler